Text
Penarikan Tanah Wakaf Sirri Di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan (Studi Komparasi Hukum Islam Dan UU No. 41 Tahun 2004)
Kata Kunci: Penarikan Tanah Wakaf Sirri; Akta Ikrar Wakaf; Hukum Islam; UU
No. 41 Tahun 2004.
Sejak datangnya Islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkanadat
kebiasaan setempat.hal tersebut mengakibatkan banyak terjadinya Penarikan tanah
wakaf Di Desa Larangan Dalam. hal ini terjadi karena lemahnya pemahaman
masyarakat tentang pentingnya pembuatan Akta Ikrar Wakaf sehingga secara
otomatis akan menjadi bukti secara otentik dalam akta yang melindungi dan
menjamin hal-hal yang menjadi persoalan dikemudian hari.
Fokus penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Tanah Wakaf Sirri,
bagaimana tinjauan Hukum Islam dan UU. No. 41 Tahun 2004 tentang penarikan
tanah wakaf Sirri, Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap urgensi akta ikrar
wakaf sebagaimana yang diatur dalam Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004,
dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mengajukan akta
ikrar wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana yang diatur dalam
hukum islam dan UU No. 41 Tahun 2004. Tujuan penelitian ini untuk Praktik
penarikan tanah wakaf Sirri, untuk mengetahui tinjauan Hukum islam dan UU No.
41 Tahun 2004 tentang penarikan tanah wakaf Sirri, untuk mengetahui pemahaman
masyarakat terhadap urgensi akta ikrar wakaf sebagaimana yang diatur dalam
Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004, dan untuk mengetahui faktor-faktor
yang menyebabkan masyarakat tidak mengajukan akta ikrar wakaf ke Kantor
Urusan Agama (KUA) Sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam dan UU No.
41 Tahun 2004. Dan metode penelitian yanb digunakan dalam penelitian ini
menggunakan jenis pendekatan Penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research).
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwaDalam praktiknya
Biasanya dalam menyerahkan tanah wakaf mereka hanya melalui lisan saja tanpa
adanya tindak lanjut untuk mendaftarkan tanah wakaf. Penarikan Tanah wakaf sirri
dalam Tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, UU No. 41 Tahun 2004 juga
tidak memperbolehkan harta yang sudah diwakafkan untuk ditarik kembali. Akta
Ikrar Wakaf menjadi sangatlah urgen dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf
karena dari segi kekuatan hukum Akta Ikrar Wakaf merupakan alat bukti yang
sah.Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat Tidak Mengajukan Akta Ikrar
Wakaf Ke Kantor Urusan Agama (KUA) antara lain: Faktor Sosialisasi hukum
kepada masyarakat dan faktor Budaya
Tidak tersedia versi lain