Text
Penerapan Ujrah Dalam Akad Rahn di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci :Ujrah, Rahn, Pegadaian Syariah
Berangkat dari sebuah akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan
yang menggunakan produk gadai emas menetapkan ujrah yang perhitungannya
persepuluh hari. Dalam hal ini Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan
membebankan upah (ujrah) berkisar sebesar Rp 8.000/1juta dalam jangka waktu 1
hari dihitung/10 hari sesuai taksiran barang (emas tersebut).
Berdasarkan hal tersebut maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok
penelitian ini, yaitu:1) Bagaimana aturan akad rahn emas yang dijadikan sebagai
pedoman di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan? 2) Bagaimana praktik
penentuan ujrah gadai emas di kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan? 3)
Bagaimana tinjaun Hukum Ekonomi Syariah tentang penentuan ujrah gadai emas
di kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriptif
analitis.Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data
sekunder, prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi
dan dokumentasi.Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi.Pengecekan keabsahan data yang dilakukan
yaitu dengan ketekunan pengamatan, dan triangulasi.Sedangkan tahap-tahap
penelitian dilakukan tahap pra lapangan, tahap pekerja lapangan, serta penulisan
laporan.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Dalam halrahn (gadai) emas yang
dijadikan sebagai pedoman di kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan
adalah Fatwa MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan Fatwa MUI
Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas. Kedua, Penentuan ujrah di
Pegadaian Syariah yaitu dengan hitungan persepuluh hari, hal ini sudah menjadi
ketetapan seluruh outlet Pegadaian yang ada di Indonesia, sehingga dalam akad
disebutkan kepada nasabah terlebih dahulu terkait biaya penitipan /ujrah /mu’nah
berdasarkan golongan marhun A, B, C, atau D. Pegadaian Syariah membebankan
mu’nah untuk golongan marhun (barang jaminan) A = 0,47% dari besar taksiran
barang jaminan, B = 0,73% dari besaran taksiran barang jaminan, C= 0,73% dari
besaran taksiran barang jaminan, D= 0,64% dari besaran taksiran barang jaminan
dengan perhitungan per sepuluh hari, sehingga sekalipun ditebus kurang dari
sepuluh hari tetap dihitung per sepuluh hari. Sedangkan yang ketiga, berdasarkan
pada beberapa referensi maka hal ini dikategorikan sebagai riba, dikarenakan
pengambilan mu’nah menurut DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 rahn
emas harus berdasar pada keperluan yang memang sifatnya diperlukan dengan
tanpa pengambilan keuantungan secara berlebihan, sementara dalam hal ini dapat
dikategorikan secara berlebihan karena penghitungan yang selalu dilipatgandakan
per sepuluh hari.
Tidak tersedia versi lain