Text
Perbedaan Harga Sewa Scaffolding Antara Kabupaten Karawang Dan Pamekasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata kunci: Akad Ijarah, penetapan Harga, Kompilasi Hukum Ekonomi
Ijarah (sewa menyewa) merupakan kegiatana yang dilakukan masyarakat
untuk mengambil suatu manfaat atas suatu barang sesuai dengan kegunaanya,
seperti sewa menyewa scaffolding di Kabupaten Karawang dan Pamekasan,
dalam sewa menyewa terdapat penentuan harga, yang harus memenuhi keadilan,
kejujuran dan kesepakatan dalam penentuan harga sewa scaffoding. Suatu harga
dapat ditentukan berdasarkan satuan waktu atas dasar kebiasaan suatu daerah
tersebut.
Fokus peneliatian dari penelitian ini, pertama, apa saja faktor-faktor
perbedaan harga sewa scaffolding antara UD. Sumber Hikmah di Kabupaten
Karawang dan CV. Mitra Hikmah di Kabupaten Pamekasan, kedua, bagaimana
pandangan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga sewa
scaffolding antara UD. Sumber Hikmah di Kabupaten Karawang dan CV. Mitra
Hikmah di Kabupaten Pamekasan.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan komparatif, yang bermaksud untuk mengkaji dan
menganalisis berkerjanya hukum didalam masyarakat. Sumber data diperoleh
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah
pemilik dan penyewa scaffolding.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa harga sewa scaffolding antara
Kabupaten Karawang dan Pamekasan terdapat perbedaan harga sewa, harga sewa
lebih tinggi di Kabupaten Karawang lebih tinggi dibandingkan Kabupaten
Pamekasan. Dalam sewa sistem sewa scaffolding di Kabupaten Karawang
menggunakan sistem perbulan atau bulanan dengan harga Rp.40.000 – 45.000,
walaupun menyewa sehari tetap dihitung perbulan, sedangkan di Kabupaten
Pamekasan menggunakan sistem perhari atau harian dengan harga Rp.1000 –
3000, jadi berdasarkan harga scaffolding di Karawang lebih tinggi dibandingkan
harga di Kabupaten Pamekasan.
Hasil dari penelian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor terjadinya
perbedaan harga sewa adalah faktor perekonomian, faktor permintaan, faktor
penawaran, faktor biaya, faktor persaingan. Kemudian jika dianalisi berdasarkan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), tentang perbedaan harga dan
pelaksaanya sudah sesuai dengan pasal-pasal KHES.
Tidak tersedia versi lain