Text
Pandangan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Profesi Mengemis Di Kota Pamekasan
Kata Kunci: Sosiologi Hukum Islam, Profesi, Mengemis
Sebagai makhluk hidup sosial, manusia dituntut untuk bekerja guna
memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada kalanya pemenuhankebutuhan tersebut
dilakukan dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum karena tuntutan ekonomi,
kurangnya keterampilan dan pindidikan yang rendah, kurangnya lapangan kerja, serta
faktor lingkungan. Mengemis menjadi salah satu kegiatan yang dilarang dalam
hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif. Namun hingga saat ini,
permasalahan pengemis masih belum bisa di atasi dengan tuntas, masih banyak
pengemis yang berkeliaran, terutama di kota Pamekasan. Peneliti tertarik untuk
meneliti bagaimana Pandangan Sosiologi Hukum Islam terhadap Profesi Mengemis
di Kota Pamekasan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi
untuk melakukan kegiatan mengemis ini di antaranya yaitu faktor ekonomi, faktor
rendahnya pendidikan dan keterampilan, serta faktor lingkungan yang menuntut
mereka melakukan pekerjaan mengemis. Untuk itu dalam mengatasi permasalahan
ini, maka kesadaran hukum masyarakat perlu di tingkatkan lewat sosialisasi dan
penyuluhan akan pentingnya pendidikan. Diperlukannya juga keseriusan Pemerintah
atau Dinas Sosial dan Partisipasi dalam masyarakat agar masalah ini bisa diatasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data
primer yang didapat dari sumber pertama seperti hasil wawancara atau observasi.
Prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi
dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis teoritik, analisis hasil
wawancara, analisis hasil observasi dan analisis dokumentasi. Pengecekan keabsahan
data menggunakan perpanjangan penelitian, observasi yang diperdalam, serta
triangulasi.
Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa ada beberapa faktor
yang melatarbelakangi mereka melakukan pekerjaan mengemis yaitu kemiskinan,
pendidikan yang rendah, lingkungan, serta cacat fisik. Kesadaran mereka tentang
hukum mengemis dirasa masih kurang paham, mereka terus-menerus melakukan
pekerjaan mengemis tersebut. Untuk itu, dalam mengatasi masalah ini, maka perlu
adanya edukasi tentang aturan, larangan, dan hukum mengemis yang diberikan di
segala golongan usia, serta adanya kesadaran antara masyarakat, tokoh masyarakat
dan pemerintah agar masalah ini bisa diatasi.
Tidak tersedia versi lain