Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Arisan Online Sistem Menurun Di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Arisan, Online, Sistem, Menurun.
Arisan merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan uang pada periode tertentu.
Dengan berkembangnya teknologi yang canggih sehingga membawa bentuk perubahan
pada kegiatan arisan salah satunya adalah kegiatan arisan online dengan sistem
menurun. Arisan online dengan sistem menurun merupakan salah satu bentuk kegiatan
arisan yang memiliki pembayaran arisan yang berbeda-beda setiap anggotanya sehingga
arisan online sistem menurun ini menimbulkan hilangnya unsur keadilan antar anggota.
Kegiatan arisan menurun ini menimbulkan beberapa kontroversi dikalangan masyarakat
karena arisan tersebut memiliki selisih pembayaran antar anggotanya. Sehingga hal
tersebut mengandung unsur kebatilan dan cenderung lebih kepada profit oriented.
Praktek arisan online sistem menurun ini dilakukan di Desa Buddagan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Adapun yang menjadikan fokus penelitian yakni ;pertama, Bagaimana praktik arisan
online sistem menurun di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
;kedua, Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah mengenai praktek arisan
online sistem menurun di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan.
Pada jenis penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, sehingga
dalam penelitian ini peneliti melakukan tinjauan secara langsung atau observasi
mendatangi ke rumah admin dan mengumpulkam beberapa sumber data wawancara.
Sumber data wawancara tersebut dilakukan secara tidak terstruktur karena peneliti
menanyakan secara luas.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktik arisan online sistem menurun di
Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan memiliki perbedaan
dengan arisan biasa pada umumnya. Hal yang membedakan pada arisan online sistem
menurun yakni adanya selisih pembayaran yang tidak sama antar anggotanya. Sehingga
dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah praktik arisan tersebut mengandung unsur
kebatilan dan ke zhaliman. Karena tidak sesuai dengan syarat dan rukun dalam
pelaksanaan arisan, serta kurangnya keadilan dalam pelaksanaan arisan tersebut. Pada
konsepnya kegiatan arisan online dengan sistem menurun tersebut bertentangan pada
Hukum Ekonomi Syariah
Tidak tersedia versi lain