Text
Kewajiban Dan Hak Suami Istri Dalam Pernikahan Sirri Sebelum Walimatul Ursy (Study Kasus Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan).
Kata kunci : Kewajiban Dan Hak Suami Istri Dalam Pernikahan Sirri Sebelum
Walimatul Ursy
Kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain.Dalam
hubungan suami istri dalam rumah tangga suami sedangkan hak adalah apa-apa yang diterima
oleh seseorang dari orang lain. Kata hak berasal dari bahasa Arab haqqun yang memiliki
berbagai makna, di antaranya hak yang berarti ketetapan atau kewajiban.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi fokus dari
penelitian ini, yaitu : yang pertama Bagaimana kewajian dan hak suami istri dalam pernikahan
sirri sebelum walimatul ursy Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Kedua
apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kewajiban dan hak suami istri dalam pernikahan
sirri sebelum walimatul ursy di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan.ketiga Bagaimana pandangan hukum Islam tentang kewajiban dan hak suami istri
dalam pernikahan sirri sebelum walimatul ursy di Desa Peltong KecamatanLarangan
Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data
menggunakan observasi non partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan
dalam penelitian ini adalah pelaku kewajiban dan hak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Pelaksanaan kewajiban dan hak
suami istri sebelum walimatul ursy di Desa Peltong sama dengan pasangan lain yang sudah
melakukan walimatul ursy. Walimatul ursy bukan menjadi penentu berhasil tidaknya
pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga. Kedua Faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan kewajiban dan hak suami istri di Desa Peltong adalah masalah
ekonomi dan jarak. Masalah ekonomi akan menyebabkan suami merasa tidak mampu
melaksanakan tugasnya dengan baik dan istri merasa tidak diberi hak yang layak. Sedangkan
masalah jarak akan menyulitkan pasangan melaksanakan hak dan kewajiban karena suami istri
tidak tinggal serumah. Suami akan sulit mengawasi perilaku istri dan istri akan sulit
memperoleh nafkah dari suami. Ketiga Pernikahan sirri termasuk dalam kategori pernikahan
yang sah. Sehingga suami istri nikah sirri dapat melaksanakan hak dan kewajiban seperti
pernikahan pada umumnya. nikah sirri bukanlah pernikahan jahat yang tersembunyi yang tidak
memiliki syarat dan rukun yang tidak lengkap. Ketika seseorang melakukan pernikahan, maka
harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Jika salah satu syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi
maka pernikahan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sah
Tidak tersedia versi lain