Text
Strategi Penanganan Nasabah Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah di BMT Nuansa Umat Cabang Galis Pamekasan
Kata Kunci: strategi, penanganan pembiayaan bermasalah, murabahah
Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang dalam pelaksanaan perjanjiannya
antara BMT dan anggota mengalami kendala, dalam arti anggota mengalami kesulitan atau
kegagalan dalam melakukan pembayaran kepada BMT terhadap dana yang telah disalurkan
oleh BMT tersebut. Untuk mengatasi pembiayaan bermasalah perlu adanya penanganan
pembiayaan. Penanganan pembiayaan merupakan istilah teknik yang bisa digunakan pada
kalangan lembaga keuangan terhadap upaya serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh
lembaga keuangan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu pertama: bagaimana strategi penanganan nasabah bermasalah pada
produk pembiayaan Murabahah di BMT Nuansa Umat cabang Galis Pamekasan. Kedua,
bagaimana penanganan nasabah bermasalah pada produk pembiayaan Murabahah yang
dilakukan di BMT Nuansa Umat cabang Galis Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis fenomenologis,
dengan sumber data yang diperoleh dengan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informannya adalah kepala cabang BMT Nuansa Umat Cabang Galis, karyawan bagian
pembiayaan, anggota pembiayaan murabahah, dan anggota bermasalah pembiayaan
murabahah. Dalam pengecekan keabsahan dilakukan dengan melalui keikutsertaan,
ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, strategi penanganan pada
produk pembiayaan murabahah yaitu, dengan melakukan 5C (Character, Capacity, Capital,
Collateral, Condition). Apabila setelah melakukan 5C masih terdapat anggota yang
bermasalah, langkah yang BMT Nuansa Umat cabang Galis lakukan adalah, melakukan
pendekatan dengan anggota, melakukan penagihan secara intensif kepada anggota yang
bermasalah tersebut, pemberian surat peringatan (SP 1, SP 2, SP 3), Kedua, upaya
penanganan pada produk pembiayaan bermasalah yaitu dengan 3 (tiga) cara, rescheduling
(penjadwalan kembali) yang dilakukan oleh pihak BMT Nuansa Umat cabang Galis
Pamekasan dengan cara memperpanjang waktu pembiayaan, memperpanjang jangka waktu
angsuran serta memperkecil angsura. Reconditioning (persyaratan kembali) yang dilakukan
oleh BMT Nuansa Umat cabang Galis Pamekasan yaitu dengan mengurangi margin
keuntungan yang seharusnya diterima oleh pihak BMT Nuansa Umat canag Galis
Pamekasan. Sedangkan restructuring (penataan kembali) yang dilakukan oleh BMT Nuansa
Umat cabang Galis Pamekasan dengan cara penambahan pembiayaan kembali kepada
anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah dalah usahanya yang disebabkan kondisi
usaha anggota sedang menurun. Hal ini dilakukan untuk dapat meminimalisir dengan
minimal kerugian yang akan dialami.
Tidak tersedia versi lain