Text
Analisis Kesetaraan Gender Terhadap Wanita ASN Yang Dipoligami Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Wanita ASN, Poligami, PP No. 45 Tahun 1990.
PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2) tentang larangan wanita ASN
menjadi isteri poligami karena menurut tujuan PP ini agar wanita yang bekerja
sebagai ASN tidak lalai dalam menjalankan tugasnya selain itu ASN sebagai contoh
suritauladan terhadap masyarakat. Dalam PP No. 45 Tahun 1990 bahwasannya
pada pasal 4 ayat 2 seakan-akan adanya diskriminasi atau ketidaksetaraan terhadap
wanita, dimana peraturan ini lebih memihak kepada laki-laki dalam izin perkawinan
poligami ASN.
Berdasarkan hal tersebut maka terdapat dua permasalahan yang
menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana pengaturan
Wanita ASN yang dipoligami dalam PP No. 45 Tahun 1990 atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Kedua, bagaimana analisis kesetaraan gender
terhadap wanita Aparatur Sipil Negara yang dipoligami dalam Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun
1983.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis
penelitian hukum empiris, sumberdata diperoleh dengan cara wawancara dan
dokumentasi informannya adalah beberapa aktivis gender, sedangkan analisisnya
menggunakan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dan keabsahan
data berupa, perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan uraian rinci.
Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama pengaturan tentang larangan
bagi wanita ASN untuk menjadi isteri poligami tertera pada pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990 yang berbunyi: “Wanita ASN tidak
diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kedua, jika dilanalisis dari
kesetaraan gender, pemberlakuan larangan bagi wanita ASN menjadi isteri
poligami tidak memenuhi kriteria kesetaraan gender dengan alasan: tidak adanya
kesempatan yang sama antara ASN laki-laki dengan perempuan, mengandung
deskriminasi terhadap wanita, merampas hak wanita dalam hal perkawinan dan
pekerjaan, serta adanya potensi mendatangkan dampak negatif di kemudian hari.
Tidak tersedia versi lain