Text
Praktik Bagi Hasil Pertanian di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Menurut Perspektif Muzaraah dan Mukhabarah
Kata Kunci : Bagi Hasil, Pertanian, Muzaraah
Praktik bagi hasil dalam pertanian sering dilakukan oleh para petani di desa
Plakpak yaitu tembakau, padi, dan jagung. Masyarakat mendatangi orang yang
mempunyai tanah untuk di kelola, sehingga tercipta sebuah kesepakatan kerja
sama dalam bidang pertanian. Kerja sama dibidang pertanian ini dipraktikkan
oleh masyarakat desa Plakpak dengan cara menyerahkan lahan untuk digarap oleh
orang lain dengan sistem bagi hasil.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua persoalan pokok, sehingga
menghasilakan fokus penelitian. Pertama Bagaimana praktik bagi hasil pertanian
di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan?,. Kedua, Bagaimana praktik bagi hasil pertanian di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan menurut perspektif muzaraah dan mukhabarah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi
penelitian di desa Plakpak Pegantenan Pamekasan, sehingga penggalian data
dalam penelitiaan ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu memahami fenomena tentang
apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi
yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek untuk mendalami fokus
penelitian dan untuk mengungkapkan secara terperinci dan jelas.
Peneitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, Praktik bagi hasil
pertanian di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan
dilakukan dengan cara petani yang ingin menggarap mendatangi orang yang
mempunyai tanah dengan melakukan kesepakatan di awal. Selain itu, pemilik
lahan memberikan bibit untuk ditanam pada petani yang akan menggarap
tanahnya dengan sistem bagi hasil disama ratakan dan waktu yang ditentukan;
Kedua, Praktik bagi hasil pertanian di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan muzaraah dan mukhabarah, karena
petani ada kalanya yang menyediakan bibit dan pemilik tanah adakalanya yang
menyediakan bibit. Dalam praktiknya sudah sesuai dengan syarat dan rukun dari
muzaraah dan mukhabarah
Tidak tersedia versi lain