Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Kewajiban Dan Hak Suami Isteri Yang Enggan Hidup Serumah (Studi Kasus Di Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang)
Kata kunci: Kewajiban, hak suami isteri, enggan hidup serumah
Kewajiban dan hak dalam berkeluarga merupakan sebuah tanggung jawab
yang harus dilaksanakan oleh pasangan suami isteri supaya tercipta sebuah
hubungan keluarga yang harmonis, serta tidak terjadi sebuah keretakan dalam
keluarga yang menyebabkan perceraian. Praktek tentang enggan untuk hidup
serumah bagi pasangan suami isteri yang mempunyai masalah merupakan praktek
yang sudah dilestarikan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Gersempal.
Kebiasaan masyarakat Desa Gersempal praktek seperti ini boleh dilakukan ketika
dalam pasangan tersebut mempunyai masalah, baik itu masalah dari segi
perekonomian yang tidak stabil atau tidak mempunyai pekerjaan (pemasukan)
sama sekali, seolah-oah praktek seperti ini sudah menjadi cara atau syarat
terhadap keutuhan dalam berumah tangga.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana praktek pemenuhan
kewajiban dan hak suami istri yang enggan hidup serumah di Desa Gersempal
Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Kedua Bagaimana Pandangan hukum
islam tentang tpemenuhan kewajiban dan hak suami istri yang enggan hidup
serumah di Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan studi kasus dengan jenis penelitian normatif
kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field reserch). Teknik pengumpulan
data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam pemenuhan
Kewajiban Dan Hak Suami Isteri Yang Enggan Hidup Serumah tidak seperti
penerapan sebagaimana yang sudah ditentukan dalam syariat islam pada
umumnya. Dimana dalam penerapan kwajiban dan hak bagi suami isteri di Desa
Gersempal tidak ada keharusan untuk memenuhi kewajiban dan hak bagi suami
isteri yang terhambat oleh masalah ekonomi, Kedua, maskipun praktek tersebut
secara pandangan hukum Islam tidak diatur secara jelas baik dalam al-Qur’an
maupun As-sunnah itu tetap dianjurkan dan dilaksanakan secara turun temurun,
Karena hal ini merupakan sebuah bentuk usaha yang dilakukan oleh masyarakat
supaya tidak terjadi keretakan dalam keluarga yang menyebabkan perceraian
Tidak tersedia versi lain