Text
Hak Pemberian Nama Kepada Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014,
Kata kunci: hak anak, pemberian nama, dan undang – undang no. 35 tahun 2014.
Anak adalah anugerah sekaligus amanat yang dititipkan Allah kepada
orangtuanya. Kewajiban pertama yang harus dilakukan orang tua yaitu,
memberikan nama yang baik untuk anak – anaknya. Tujuan memberi dan memilih
nama yang terbaik adalah agar hal tersebut menjadi doa bagi buah hati. Hak
pemberian nama bukan hanya telah diatur dalam hukum islam, akan tetapi telah
diatur juga dalam Undang – undang No 35 tahun 2014 revisi atas undang –
undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Nama baik tak seharusnya
islami dan berbahasa arab. Nama yang baik bukan masalah bahasanya, akan tetapi
muatan maknanya dan bagusnya ketika seseorang dipanggil. Oleh karenanya Hak
nama kepada anak dalam islam maupun hak nama kepada anak dalam Undang –
undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlu dicari
perbandingannya dalam menangani hak Pemberian sebuah nama kepada anak
yang diberikan oleh orang tuanya.
Berdasarkan hal tersebut maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana hak pemberian nama
kepada anak dalam perspektif hukum islam, kedua bagaimana hak pemberian
nama kepada anak dalam perspektif Undang – Undang No. 35 tahun 2014, ketiga
bagaimana perbedaan dan persamaan pemberian nama kepada anak dalam
perspektif hukum islam dan undang – undang no. 35 tahun 2014.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk meneliti hak pemberian nama kepada
anak menurut hukum islam dan undang – undang no. 35 tahun 2014. Penelitian ini
berbeda dengan study terdahulu karena penulis menganalisis hak pemberian nama
dalam islam dan membandingkannya dengan hukum konstitusinya yaitu Undang
– undang no.35 tahun 2014. Selanjutnya penulis akan membandingkan persamaan
dan perbedaan yang terkait hak pemberian nama anak dalam kedua konsepsi ini.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan perbandingan. Adapun data yang digunakan dari berbagai buku, kitab,
jurnal dan literature yang berkaitan dengannya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan, yang kemudian dikaji secara berurutan
menurut pokok permasalahannya. Sedangkan pengolahannya menggunakan
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pertama, dalam islam hak
pemberian nama kepada anak adalah sebuah kewajiban orang tuanya dan lebih
wajib lagi adalah ayah kandungnya, pemberian nama adalah hak dasar yang
dimiliki anak. Pemberian nama anak dapat pula diserahkan kepada orang – orang
shaleh. Kedua, dalam undang – undang no. 35 tahun 2014 hak anak paling utama
adalah setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas dan status
Tidak tersedia versi lain