Text
Pemenuhan Nafkah Istri Oleh Suami Berstatus Mahasiswa Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Mahasiswa Program Studi HKI IAIN Madura)
Kata Kunci: Nafkah Istri, Pandemi Covid-19
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya, sejak akad nikah
berlangsung dan suami telah menerima qobul, maka sejak itulah istri menjadi
tanggung jawab suami sepenuhnya. Dalam masa pandemi covid-19 yang sedang
berlangsung tidak bisa dipungkiri bahawa covid-19 berdampak terhadap
perekonomian dan keharmonisan dalam keluarga.
Berdasarkan penelitian tersebut maka peneliti bertujuan untuk mengkaji
dua permasalahan, yaitu: pertama,bagaimana pelaksanaan nafkah istri oleh suami
yang berstatus mahasiswa pada masa pandemi covid-19; kedua, bagaimana peran
suami dan istri yang berstatus mahasiswa agar keharmonisan keluarga tetap
terjaga pada masa pandemic covid-19.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris kualitatif
yang merupakan penelitian hukum yang nyata dan dapat diperoleh di masyarakat
dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Teknik
pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Informen dalam
penelitian ini adalah suami dan istri yang berstatus mahasiswa pada program studi
HKI. Dan kemudian dalam pengecekan keabsahan data dilakukan dengan
menggunakan teknik triangulasi dan ketekunan dalam pengamatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Penerapan pemenuhan
nafkah istri oleh suami berstatus mahasiswa pada masa pandemi covid-19. Bagi
seorang suami yang berstatus mahasiswa pada program studi HKI dalam
penerapan penuhan nafkah mengalami penurunan pendapatan, dikarenakan
dengan adanya wabah covid-19 yang menyebabkan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga beberapa aktifitas yang dibatasi, akan
tetapi nafkah harus tetap dipenuhui dengan cara seorang suami harus bisa pintar
dalam mencari peluang untuk mendapatkan rezeki. Dan bagi seorang istri
pandemi ini berpengaruh dalam pemenuhan nafkah karena penurunan pendapatan
yang diperoleh suami nafkah maka pemenuhan nafkah juga berkurang. Kedua,
dalam menjaga keharmonisan dalam keluarga pada masa pandemi covid-19.
Seorang suami berperan sebagai pemimpin dalam rumah tangga suami dapat
menyelesaikan masalah dengan berkomunikasi, selalu mengalah dan selalu peka
terhadap keadaan. Istri berperan sebagai bendahara yang mencatat pemasukan dan
pengeluaran yang diberikan suami, memprioritaskan kebutuhan keluarganya, dan
menerima berapapun nafkah yang diberikan suami. Pada masa pandemi covid-19
peran bersama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga itu perlu dengan
bersikap saling terbuka satu sama lain dan saling memberi dukungan agar
keharmonisan dalam keluarga tetap terjaga.
Tidak tersedia versi lain