Text
Sejarah Sosial Batas Usia Kawin Dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Kata Kunci: Sejarah sosial, Batas Usia Kawin, Undang-Undang
Konteks dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah sosial
perubahan batas usia kawin dalam perundang-undangan di Indonesia, Dan juga
pentingnya mengetahui lebih lanjut tentang sejarah sosial untuk mendalami akan
adanya perubahan batas usia kawin yang baru, juga dirasa perlu mengetahui lebih
lanjut dan juga lebih spesifik tentang mengapa Undang-undang Nomer 1 Tahun
1974 berubah menjadi Undang-undang Nomer 16 Tahun 2019.
Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini. Yaitu: 1) Bagaimana sejarah perubahan sosial batas
usia kawin Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dari Usia 16 Tahun menjadi
Usia 19 Tahun. 2) Apa yang melatarbelakangi perubahan batas usia kawin dalam
perundang-Undangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif demgan menggunakan
pendekatan Sejarah Hukum, Adapun data yang digunakan dari berbagai Buku,
Jurnal, dan Literatur yang berkaitan dengannya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan, yang kemudian dikaji secara berurutan
menurut pokok permasalahannya, sedangkan pengolahannya menggunakan
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, di era kebijakan orde
baru dianggap keberhasilan pemerintah dalam melembagakan praktik perkawinan
di indonesia dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,namun seiring
berjalannya waktu Undang-Undang tersebut dianggap tidak sejalan dengan
Undang-Undang perlindungan Anak,hingga Presiden meresmikan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 ini. Kedua, Pada pasal 7 ayat (1) adalah yang
melatarbelakangi perubahan batas usia kawin dikarenakan sangat amat bertolak
belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Tidak tersedia versi lain