Text
Implementasi Kafa’ah dalam Kultur Pesantren “ (Studi Kasus Tentang Peran Kiyai dalam Menentukan Jodoh di Pondok Pesantren Darul-Ulum Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk KabupatenSumenep)”Implementasi Kafa’ah dalam Kultur Pesantren “ (Studi Kasus Tentang Peran Kiyai dalam Menentukan Jodoh di Pondok Pesantren Darul-Ulum Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk KabupatenSumenep)”
Kalimat kunci: Implementasi Kafa’ah dalam Kultur Pesantren
Kafa’ah adalah slahsatu ikhtiar seseorang dalam mencari jodoh yang
nantinya akan menggiring kelangkah hubungan yang samawa untuk menghindari
perbuatan yang tidak disenangin Oleh Allah SWT dan melaksanakannya
merupakan ibadah, adapun kafa’ah adalah anjuran dan tidak dipertentangkan
dalam Islam, apalagi bagi seorang umat Islam yang sudah mampu untuk
melaksanakan pernikahan. Penelitian meneliti tentang implementasi kafa’ah
dalam kultur pesantren ini terjadi di masyarakat khususnya di pesantren DarulUlum desa Tambukoh Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Perjodohan
semacam itu tergolong cukup unik dan dalam islam pun ada tinjauannya, sehingga
hal ini menjadi pemikiran bagi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul:
“Implementasi Kafa’ah dalam Kultur Pesantren “ (Studi KasusTentang Peran
Kiyai dalam Menentukan Jodoh di Pondok Pesantren Darul-Ulum Desa Tambuko
KecamatanGuluk-Guluk KabupatenSumenep)”.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini:
pertama, Bagaimana praktik perjodohan dalamm kultur di ponpes Darul-Ulum
Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupten Sumenep?; kedua, Bagaimana
implementasi Kafa’ah pada praktik perjodohan dalam kultur Pesantren di Pondok
Pesantren Darul-Ulum Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk,
KabuptenSumenep?; ketiga, Apa dampak positif implementasi Kafa’ah pada
praktik perjodohan dalam kultur Pesantren di Pondok Pesantren Darul-Ulum Desa
Tambuko, KecamatanGuluk-Guluk, KabuptenSumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendeka tan kualitatif dengan jenis penilitian
lapangan. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi.
Informan yang dipilih adalah Suami dan istri yang melaksanakan akad nikah,
masyarakat, dan tokoh masyarakat. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perjodohan ini sangat didorong dan
dijadikan keistimewaan di ponpes Darul-Ulum Desa Tambuko Kecamatan GulukGuluk Kabupaten Sumenep. kedua, penerapan ini sangatlah unik dalam kiai
menentukan jodoh buat santrinya. Ketiga, menjadi nilai positif terhadap masrakat
dan wali santri masing-masing yang penjodohannya ditentukan oleh kiaKalimat kunci: Implementasi Kafa’ah dalam Kultur Pesantren
Kafa’ah adalah slahsatu ikhtiar seseorang dalam mencari jodoh yang
nantinya akan menggiring kelangkah hubungan yang samawa untuk menghindari
perbuatan yang tidak disenangin Oleh Allah SWT dan melaksanakannya
merupakan ibadah, adapun kafa’ah adalah anjuran dan tidak dipertentangkan
dalam Islam, apalagi bagi seorang umat Islam yang sudah mampu untuk
melaksanakan pernikahan. Penelitian meneliti tentang implementasi kafa’ah
dalam kultur pesantren ini terjadi di masyarakat khususnya di pesantren DarulUlum desa Tambukoh Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Perjodohan
semacam itu tergolong cukup unik dan dalam islam pun ada tinjauannya, sehingga
hal ini menjadi pemikiran bagi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul:
“Implementasi Kafa’ah dalam Kultur Pesantren “ (Studi KasusTentang Peran
Kiyai dalam Menentukan Jodoh di Pondok Pesantren Darul-Ulum Desa Tambuko
KecamatanGuluk-Guluk KabupatenSumenep)”.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini:
pertama, Bagaimana praktik perjodohan dalamm kultur di ponpes Darul-Ulum
Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupten Sumenep?; kedua, Bagaimana
implementasi Kafa’ah pada praktik perjodohan dalam kultur Pesantren di Pondok
Pesantren Darul-Ulum Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk,
KabuptenSumenep?; ketiga, Apa dampak positif implementasi Kafa’ah pada
praktik perjodohan dalam kultur Pesantren di Pondok Pesantren Darul-Ulum Desa
Tambuko, KecamatanGuluk-Guluk, KabuptenSumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendeka tan kualitatif dengan jenis penilitian
lapangan. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi.
Informan yang dipilih adalah Suami dan istri yang melaksanakan akad nikah,
masyarakat, dan tokoh masyarakat. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perjodohan ini sangat didorong dan
dijadikan keistimewaan di ponpes Darul-Ulum Desa Tambuko Kecamatan GulukGuluk Kabupaten Sumenep. kedua, penerapan ini sangatlah unik dalam kiai
menentukan jodoh buat santrinya. Ketiga, menjadi nilai positif terhadap masrakat
dan wali santri masing-masing yang penjodohannya ditentukan oleh kiai
Tidak tersedia versi lain