Text
Potensi Zakat Pertanian Pada Masyarakat Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Potensi Zakat, Zakat Pertanian
Zakat adalah salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. Zakat merupakan
rukun Islam yang memiliki potensi besar untuk mempersatukan umat Islam. Islam
menanamkan semangat melalui ajaran zakat, yaitu semangat untuk berusaha dan
memperbaiki ekonomi masyarakat. Zakat dibagi menjdi dua yaitu Zakat Maal
(harta) dan Zakat Nafs (fitrah), adapun beberapa zakat yang wajib dikeluarkan salah
satuny yaitu zakat pertanian. Zakat pertanian merupakan suatu komoditi utama
dalam kehidupan manusia untuk melangsungkan hidup, karena pertanian
merupakan bahan pokok bagi manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dalam penelitian ini, ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok,
yaitu: pertama, bagaimana potensi zakat pertanian di Desa Polagan Keamatan Galis
Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana mekanisme pembayaran zakat pertanian
di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informannya adalah petani, tokoh agama, dan masyarakat. Sedangkan pengecekan
keabsahan data yang dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, potensi zakat pertanian
yang bisa dikeluarkan petani yang ada di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan dalam setiap kali panen adalah sebesar 179.140 kg (seratus tujuh puluh
sembilan ribu seratus empat puluh kilogram) dan jika diuangkan sebesar Rp. 716.
560.000,- (tujuh ratus enam belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Dari total
potensi zakat tersebut bisa menjadi solusi untuk memberantas dan menentaskan
kemiskinian dan kesenjangan masyarakat yang ada di Desa Polagan dan. Kedua,
mekanisme pembayaran zakat pertanian pada petani yang ada di Desa Polagan pada
umunya masih mengikuti kebiasaan yang ada sejak dulu yaitu dengan cara
memberikannya kepada pengemis sebagai infaq atau sedekah dan juga
memberikannya kepada kerabat sebagai rasa syukur karena telah panen. Hanya
sebagian petani di Desa Polagan yang mengetahui adanya zakat pertanian tersebut,
namun pengetahuan tentang dasar hukum, syarat wajib, dan perhitunganya dalam
mengeluarkan zakat pertanian masih sangat rendah. Dalam penyaluran zakat
pertanian pada umumnya dalam bentuk infaq, sedekah maupun sumbangan yang
dilakukan secara langsung, itu sesuai namun tidak tepat dengan syari’at Islam
Tidak tersedia versi lain