Text
Keterlibatan Orang Tua dalam Menentukan Jodoh Anak Perempuannya Sampai pada Tahap Pernikahan dalam Perspektif Empat Madzhab; Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah
Kata Kunci: Orang Tua; Jodoh; Empat Madzhab
Perjodohan yang dilakukan oleh orang tua tidak sedikit terjadi di masyarakat bahkan
di belahan dunia. Dalam hal ini, penulis mengkaji dan menganalisis pendapat empat ulama
madzhab sebagai solusi dan jawaban atas terjadinya hukum yang diakibatkan keterlibatan
orang tua dalam menentukan jodoh bagi anak perempuannya. Apakah hal ini dibenarkan
dalam syari’at Islam. Karenanya, penulis perlu menghadirkan pendapat ulama madzhab yang
terpopuler di dunia Islam, yakni: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dengan demikian, penelitian ini terdapat rumusan masalah sebagai berikut: 1)
Bagaimana hukum keterlibatan orang tua dalam menentukan jodoh bagi anak perempuannya
dilihat dari sudut pandang empat madzhab. 2) Bagaimana hukum pernikahan berdasarkan
pilihan orang tua bagi anak perempuannya dilihat dari sudut pandang empat madzhab.
Dari rumusan masalah di atas, penulis dapat menjelaskan hukum yang ditimbulkan
dalam persoalan keterlibatan orang tua dalam menentukan jodoh bagi anak perempuannya
ditinjau dari sudut pandang empat madzhab, menjelaskan hukum pernikahan berdasarkan
pilihan orang tua bagi anak perempuannya dilihat dari sudut pandang empat madzhab.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang disebut dengan penelitian
kepustakaan, yakni library research. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan comparative approach yang menelaah tentang perbandingan
hukum empat madzhab mengenai kasus keterlibatan orang tua dalam menentukan jodoh bagi
anak perempuannya. Dalam penelitian ini, metode analisis yang digunakan disebut analisis
data kualitatif.
Hasil penelitian penulis yang dapat ditemukan adalah perjodohan yang ditentukan
oleh orang tua bagi anak perempuannya dapat dibenarkan manakala tidak ada unsur paksaan,
karenanya diperlukan keridhaan dan kerelaan dari anak perempuan yang dijodohkan oleh
orang tunya tersebut. Terkait dengan hukum pernikahannya, terdapat perbedaan pandangan
menurut empat madzhab yaitu: madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa pernikahan yang
didasari dengan paksaan dari orang tuanya tetaplah sah dan tidak membatalkan syarat sahnya
pernikahan. Adapun madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa
pernikahan tersebut rusak (fasad)
Tidak tersedia versi lain