Text
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pembatasan keturunan melalui vasektomi dan tubektomi perspektif maslahah mursalah
Kata Kunci : Vasektomi, Tubektomi, Maslahah Mursalah.
Kontrasepsi adalah upaya mencegah kehamilan baik bersifat sementara ataupun menetap.
Kontrasepsi dapat di lakukan tanpa menggunakan alat, secara mekanis, menggunakan obat atau
alat, atau dengan jalan operasi. Kontrasepsi memiliki banyak sekali jenis dan metodenya. Salah
satu dari jenis kontrasepsi yaitu vasektomi dan tubektomi. Vasektomi dan tubektomi merupakan
jenis kontrasepsi permanen atau menetap. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan
fatwa tahun 2012, vasektomi haram dilakukan berdasarkan syarat. Namun fatwa ini perlu untuk
dianalisis kembali mengingat kecanggihan teknologi yang terus berekembang.
Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti mengemukakan dua rumusan masalah yang
akan dibahas pada penelitian kali ini. Yang pertama tentang sejarah pertimbangan dikeluarkannya
fatwa vasektomi sejak tahun 1979 sampai 2012. Dan yang kedua analisis fatwa tahun 2012
menggunakan perspektif maslahah mursalah. Dengan rumusan masalah tersebut, peneliti ingin
mengetahui pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia pada fatwa tentang
vasektomi dan tubektomi dari tahun 1979 sampai dengan 2012. Dan mengetahui hasil sidang fatwa
MUI tahun 2012 tentang vasektomi dan tubektomi dalam perspektif maslahah mursalah.
Dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan.
Data utama atau primer yang digunakan yaitu seluruh fatwa Majelis Ulama Indonesia yang
berkaitan dengan vasektomi dan tubektomi dimulai sejak tahun 1979, 1983, 2009, dan 2012. Ada
dua metode pendekatan yang digunakan, berdasarkan rumusan masalah yang pertama
menggunakan pendekatan historis. Dan rumusan masalah yang kedua menggunakan pendekatan
analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam memfatwakan tentang vasektomi, MUI
memiliki banyak pertimbangan di dalamnya yang menghasilkan pada tahun 1979 vasektomi
hukumnya haram mutlak. Selanjutnya pada tahun 1983 haram dengan pengecualian untuk darurat,
dan pada 2009 tetap haram meskipun sudah ada rekanalisasi dan terakhir 2012 hukumnya haram
dengan perkecualian.
Pada prinsipnya vasektomi tetap haram dilakukan, namun perlu dilakukan kajian ulang
mengenai fatwa MUI tahun 2012. Hal ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana
menurut medis, rekanalisasi telah mencapai tingkat keberhasilan 80% dan disesuaikan dengan
kondisi saat pandemi covid19 yang menyulitkan masyarakat untuk bertemu ahli medis.
Tidak tersedia versi lain