Text
tudy Komparatif Pandangan Keluarga Pesantren Dan Masyarakat Non Pesantren Terhadap kafa’ah Di Kecamatan Palengaan (Tinjauan Analisis Hukum Islam)
Kata Kunci: kafa’ah, keluarga pesantren, masyarakat non pesantren.
Kafa’ah merupakan suatu istilah dalam agama Islam yang bermakna
kesetaraan. Dimana kesetaraan tersebut terjalin dalam hubungan suami istri dan
biasanya dilakukan dari pra pernikahan. Kafa’ah sendiri bukanlah syarat sah
dalam sebuah pernikahan namun hal tersebut dapat menunjang kepada
keharmonisan keluarga yang mana dapat mewujudkan keluarga yang sakinah
mawaddah waahmah sesuai dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Dan
biasanya kafa’ah tersebut dapat dilihat dalam pernikahan keluarga pesantren
maupun masyarakat non pesantren.
Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang perlu dikaji
dalam penelitian ini, diantaranya: pertama, bagaimana pandangan keluarga
pesantren dan masyarakat non pesantren terhadap kafa’ah dalam pernikahan di
kecamatan Palengaan; kedua, bagaimana perbedaan pandangan keluarga
pesantren dan masyarakat non pesantren terhadap kafa’ah dalam pernikahan;
ketiga, bagaimana implikasi perbedaan pandangan keluarga pesanten dan
masyarakat non pesantren terhadap kafa’ah dalam pernikahan.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris
kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan comparative approach. Pada
penelitian ini peneliti menggunakan teknik wawancara untuk mengumpulkan data.
Adapun informan dalam penelitian ini adalah keluarga pesantren serta masyarakat
non pesantren. Kemudian pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan
teknik ketekunan dalam pengamatan serta triangulasi.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa; pertama perbedaan pandangan
tentang kafa`ah antara kelurga pesantren dan masyarakat non pesantren di
Kecamatan Palengaan terletak pada kriteria masing-masing konsep kafa`ah yaitu
kelurga pesantren dalam kriterianya mengedapankan nasab karena nasab sudah
mewakili kriteia yang lain. kelurga pesantren juga menganggap bahwa kafa`ah
tersebut merupakan tradisi. adapun masyarakat non pesantren memiliki kriteria
yaitu harta dan juga fisik bahkan ada juga yang tidak memandang sama sekali
kriteria kafa`ah tersebut. Implikasi dari kedua perbedaaan pandangan tersebut
ialah dimasyarakat non pesantren memiliki rasa malu untuk bersanding dengan
kelurga pesantren begitupun sebaliknya, hal itu karena adanya anggapan bahwa
mereka tidak sekufu`, kemudian hal tersebut juga berimplikasi pada keturunan
dari kelurga pesantren dikarenakan mereka harus mengikuti kemauan orang tua
mereka dan keluarga besar mereka dan begitupun sebaliknya
Tidak tersedia versi lain