Text
Pemenuhan Nafkah Sandang Suami Dan Dampaknya Bagi Keharmonisan Rumah Tangga Di Desa Nyalabu Daya Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci; Nafkah,Sandang, Suami, Keharmonisan, Rumah tanggga
Penelitian ini belatar belakang tentang pemenuhan nafkah sandang yang
dilakukan oleh suami dan dampaknya bagi keharmonisan rumah tangga,
selanjutnya adapun beberapa contoh nafkah sandang antara lain seperti: Pakaian,
Perhiasan, biaya pemeliharaan kesehatan, Biaya kebutuhan rekreasi, Biaya
pemeliharaan jasmaniah istri dll. Semua itu merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi suami terhadap istri.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
implementasi pemenuhan nafkah sandang istri oleh suami di Desa Nyalabu daya
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana implementasi
pemenuhan nafkah sandang suami terhadap keharrmonisan rumah tangga di
Desa Nyalabu Daya Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan? Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang
menghasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orangorang dan prilaku yang diamati
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa implementasai pemenuhan nafkah sandang istri oleh suami di Desa
Nyalabu Daya sudah sesuai dengan batasan-batasan syari’at islam meskipun
terkadang masih ada saja istri yang masih mengeluh atau kurang terhadap nafkah
yang diberikan oleh suami, implemnetasi pemenuhan nafkah sandang suami
terhadap keharmonisan rumah tangga sangat berpengaruh sekali bahkan dalam
implementasi nafkah sandang ini sangat rawan sekali memicu terjadinya konflik,
akan tetapi apabila ada istri yang mengeluh atau masih merasa kurang dengan
nafkah yang diberikan oleh suami maka sikap yang diambil oleh suami yaitu
dengan berbicara baik-baik dengan istri, memberikan nasehat dan masukan
sehingga istri pada akhirnya bisa mengerti, penerapan nafkah sandang di berikan
dengan cukup menurut syariat islam, untuk batasan pemenuhan nafkah sandang
suami terhadap istri menurut fiqh munakahat yaitu suami mempunyai kewajiban
untuk memberikan nafkah sandang terhadapp istri yang taat, besar
nafkah`sandang yang diberikan suami terhadap istri yaitu disesuaikan dengan
kemampuan suami atau kebutuhan dan kebiasaan pada daerah masing-masing.
Tidak tersedia versi lain