Text
, Pengelolaan Dana Infaq dan Sedekah Pada Pondok Pesantren Al-Huda Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan,
Kata Kunci: Pengelolaan, Infaq, Sedekah
Pengelolaan suatu proses mengkoordinasi dan mengintegrasi kegiatan
kegiatan kerja agar dapat diselesaikan secara efisien dan efektif. Infaq adalah
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam Sedangkan shadaqah adalah
pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama
kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan
baik jenis, jumlah maupun waktunya. Pondok pesantren Al-Huda adalah salah
satu yayasan yang mengelola dana Infaq dan sedekah, namun selama ini dana
Infaq dan sedekah tersebut hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada pembahasan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu:Pertama, bagaimana pengelolaan dana Infaq
dan sedekah pada Pondok Pesantren Al-Huda Desa Duko Timur Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan Kedua, bagaimana analisis SWOT dana Infaq
dan sedekahpada Pondok Pesantren Al-Huda Desa Duko Timur Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara,
dokumentasi, dan observasi. Informan pada penelitian ini adalah ketua yayasan,
pengurus infaq dan sedekah , donatur dan wali santri .
Hasil penelitian didapatkan bahwa: Pertama,dana infaq dan sedekah pada
pondok pesantren Al-Huda Sumber Nangka Duko Timur Larangan Pamekasan hanya
digunakan untuk kepentingan pesantren dan pendidikan saja. Kedua, pengelolaan dana
Infaq dan sedekah di pondok pesantren Al-Huda Sumber Nangka Duko Timur
Larangan Pamekasan dikelola secara konsumtif. Donatur hanya terbatas pada kalangan
orang tua siswa dan orang tua santri, sehingga dana yang terkumpul tidak terlalu besar.
Pengelolaan dana Infaq dan sedekah di pondok pesantren Al-Huda Sumber Nangka
Duko Timur Larangan Pamekasan pengelolaannya dikelola secara langsung oleh
pengurus tanpa ada campur tangan dari pihak luar sehingga terhindar dari konflik yang
mungkin terjadi dan pengelolaan dana infaq dan sedekah dikelola oleh orang yang
cukup pengalaman dibidangnnya. Pengelolaan dana Infaq dan sedekah di lembaga
pondok pesantren Al-Huda Sumber Nangka Duko Timur Larangan Pamekasan masih
dibawah komando ketua yayasan sehingga mengakibatkan kendala pengelolaan dana
Infaq dan sedekah kurang leluasa dan terkadang dana yang akan dikelola tidak
langsung terealisasi karena harus menunggu perintah ketua yayasan
Tidak tersedia versi lain