Text
Tradisi Ngayare kabin pada Saat Usia Kandungan Istri di Bawah 4 Bulan di Desa Sentol Daya Dusun Masaran Pragaan Sumenep
Kata Kunci: Tradisi, Ngayare kabin (Tajdidun Nikah).
Dalam hukum Islam tradisi dikenal dengan kata Urf yaitu secara
etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal
sehat”.Al-urf (adat istiadat) yaitu sesuatu yang sudah diyakini mayoritas
orang, baik berupa ucapan atau perbuatan yang sudah berulang-ulang
sehingga tertanam dalam jiwa dan diterima oleh akal mereka. Tajdidun Nikah
adalah pembaharuan terhadap akad nikah. Arti secara luas yaitu
pembaharuan, perbaikan terhadap suatu akad yang nantinya akan
menghalalkan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan
yang akhirnya akan mewujudkan tujuan dari pernikahan yaitu adanya
keluarga yang hidup dengan penuh kasih sayang dan saling tolong menolong,
serta sejahtera dan bahagia.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
prosedur pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan,
wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah
masyarakat yang melaksanakan tradisi tersebut dan tokoh agama atau tokoh
masyarakat (sesepuh).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, tradisi Ngayare
kabin adalah tradisi yang sudah biasa dilakukan sejak dulu atau turun temurun
oleh masyarakat. Dengan tujuan yang baik yaitu agar mendapatkan
keberkahan baik dalam hidup, rezeki, dan janin yang ada di dalam kandungan
tersebut oleh Allah Swt. Tradisi ini juga tidak bisa terlepas dari orangtua,
tokoh agama, serta masyarakat. Tajdidun Nikah, yang pertama menurut
pendapat yang sohih hukumnya ialah boleh-boleh saja untuk melakukannya
karena di dalam membangun pernikahan itu sendiri terdapat dua unsur yaitu
tajammul (memperindah pernikahan) dan ihtiat (kehati-hatian dalam nikah).
Pendapat yang lain yaitu tidak memperkenankan untuk melakukan Tajdidun
Nikah karena dapat merusak akad nikah yang pertama. Kedua, Makna yang
terdapat dengan adanya tradisi Nganyareh nikah adalah bisa membuat
sebagian orang dalam menjalankan rumah tangganya semakin baik dan
harmonis. implikasi setelah selesai melaksanakan nganyareh nikah yaitu
sebagai berikut:1) Keluarga yang melakukan menjadi keuarga yang harmonis.
2) Kondisi kehamilan diberi kemudahan dan kelancaran samapai dalam
proses melahirkan. 3) Adanya perkembangan dan peningkatan dalam soal
ekonomi. 4) Anak yang dilahirkan dan tumbuh dan berkembang sesuai
dengan usianya.permasalah rumah tangga yang mereka alami untuk
selanjutnya menjadi lebih baik
Tidak tersedia versi lain