Text
Pemenuhan Hak Anak Angkat Sebagai Solusi Pancing Kehamilan Perspektif Maqasid al-Syariah (Studi Kasus di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hak Anak Angkat, Maqasid al-Syariah
Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya. Pengangkatan anak disini memiliki tujuan untuk memancing kehamilan istri yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki keturunan (anak), harapannya dengan mengangkat anak orang lain bisa kepancing dengan kehadiran anak yang diangkat tersebut. Seperti di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan tradisi ini merupakan hal yang lumrah dilakukan bagi keluarga yang belum memiliki keturunan, sehingga permasalahan ini menarik untuk diteliti dengan judul “Pemenuhan Hak Anak Angkat Sebagai Solusi Pancing Kehamilan Perspektif Maqasid al-Syariah (Studi Kasus Di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)”.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pemenuhan hak anak angkat sebagai solusi pancing kehamilan di Kecamatan Proppo? 2) Bagaimana pandangan Maqasid al-Syariah terhadap praktik pemenuhan hak anak angkat sebagai solusi pancing kehamilan di Kecamatan Proppo?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris, pendekatan penelitian yuridis empiris yakni dengan melihat suatu kenyataan hukum di masyarakat. Penetapan informan menggunakan purpossive sampling memilih sample berdasarkan penelitian tertentu, dan pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan pemenuhan hak anak angkat sebagai solusi pancing kehamilan di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sudah terpenuhi hak-haknya terutama dalam mendapatkan pendidikan dan pengasuhan. Dari sudut pandang maqasid syariah untuk kemaslahatan anak angkat memenuhi lima unsur yaitu pertama hifdz al-din (menjaga agama) menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan Islam, hifdz al-nafs (memelihara jiwa) memberikan hak pengawasan terhadap anak agar terhindar dari pergaulan bebas, hifdz al-aql (memelihara akal) selektif memilih teman dalam bergaul agar tidak menggunakan obat terlarang atau mengkomsumsi alkohol yang merusak daya fikir akal anak, hifdz al-nasl (memelihara keturunan) untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan dalam suatu lingkungan keluarga yang tidak mempunyai anak kandung dan hifdz mal (memelihara harta) wasiat wajibah atau hibah yang diberikan kepada anak angkat yang besarannya maksimal 1/3 bagian dari semua harta orangtua angkat kecuali ada kesepakatam lain dari ahli waris.
Tidak tersedia versi lain