Text
Perspektif Hukum Islam Terhadap Faktor Pekerjaan Sebagai Pertimbangan Dalam Memilih Calon Suami (Studi Kasus Di Desa PontehGalis Pamekasan)
Kata Kunci :Hukum Islam, Pekerjaan, Calon Suami.
Manusia diciptakan oleh Allah dengan saling berpasang-pasangan oleh
karena itu Allah menciptakan dua jenis manusia yang berbeda yaitu laki-laki dan
perempuan untuk saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya dengan cara
melakukan pernikahan. Pernikahan sudah diataur sedemikian rupa di dalam Islam
mengenai syarat-syarat dan semacamnya. Tetapi biasanya sebelum melakukan
pernikahan seseorang akan melakukan peminangan dan pemilihan pasangan
terlebih dahulu baik itu memilih sendiri ataupun dipilihkan oleh orang tua dengan
beberapa faktor yang berbeda-beda salah satunya factor pekerjaan sebagai
pertimbangan dalam memilih calon suami di desa Ponteh.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian lebih lanjut dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana factor pekerjaan sebagai pertimbangan dalam memilih calon suami
studi kasus di desa ponteh galis pamekasan? 2.Bagaimana pandangan hukum
Islam tentang factor pekerjaan sebagai pertimbangan dalam memilih calon suami
dalam hukum Islam di desa ponteh galis pamekasan?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yang
menggunakan lokasi penelitian, yaitu studi kasus di desa Ponteh Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan. Untuk mengumpulkan data yang valid, peneliti
menggunakan beberapa metode dalam tehnik pengumpulan data, yaitu: observasi
non-partisipan dan wawancara semi terstruktur, sumber data dari penelitian ini
yaitu ada dua, berupa data primer seperti hasil wawancara dengan keluarga yang
terlibat, serta tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder didapat dari hasil
wawancara dengan kepala desa. Setelah semua data terkumpul maka peneliti
menganalisisnya dengan cara menggunakan metode deskriftif data.
Darihasil penelitian tersebut, pemilihan calon suami berdasarkan factor
pekerjaan di desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan tidak sesuai
dengan hukum Islam karena berdasarkan temuan peneliti pemilihan suami
tersebut hanya dasarkan pada pekerjaan sebagai pegawai atau PNS saja. Hal
tersebut sangat bertentangan dengan hadist Rasulullah apabila yang didahulukan
adalah faktor selain agama karena dalam hadist sudah dikatakan bahwasanya
apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agamanya dan
akhlaknya untuk meminang wanita kalian maka hendaknya kalian
menikahkannya
Tidak tersedia versi lain