Text
Mediasi Non Litigasi Perceraian (Studi Kasus: Peran Kiai dan Keluarga di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Mediasi Non Litigasi, Hakam, Kiai.
Terdapat upaya damai di luar pengadilan yang mana dikenal dengan sebutan mediasi non litigasi atau mediasi non peradilan.Mediasi disini terlihat lumrah dikalangan masyarakat terutama di desa.Dimana masyarakat masih melakukan upaya damai tersebut dengan menunjuk hakam, yang biasanya hakam tersebut berasal dari keluarga sendiri ataupun dari kalangan tokoh masyarakat terutama Kiai.Kiai dalam pandangan masyarakat desa sebagai seseorang yang dianggap paham betul mengenai agama memiliki ilmu yang luas beserta wawasan ilmu agama yang dalam. Dalam hal ini mediasi yang paling sering dilakukan dalam persoalan suami istri. Dimana memang sangat rentan terjadi bagi sebuah rumah tangga yang bila tidak segera dialakukan upaya damai akan menimbulkan maraknya perceraian.
Penelitian tergolong penelitian empiris dengan cara penelitian lapangan (field research), penelitian ini juga biasa disebut dengan penelitian hukum sosiologis.pendekatan penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mediasi Non Litigasi Perceraian (Studi Kasus: Peran Kiai Dan Kelurga Di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan). Pihak yang mediasi merupakan pihak suami istri yang sedang berselisih baik karena permaalahan pekerjan, ekonomi ataupun kesalahpahaman.Yang mana keduanya pada awal permasalahan berusaha menyelesaikan sendiri.Namun ketika permasalahan tersebut terus memuncak pihak suami dan istri tersebut menggunakan pihak ketiga baik itu dari keluarganya sendiri ataupun seorang Kiai.Hakam Kiai sebagai perantara yang ditunjuk oleh pihak suami ataupun pihak istri.Dimana hakam Kiai dalam prosesnya memanggil dan terkadang mendatangi para pihak.Pada saat pelaksanaan Kiai memberikan bimbingan dan arahan kepada kedua belah pihak.Hakam Keluarga merupakan pihak terdekat yang memungkinkan banyak mengetahui permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga yang berselisih.hakam keluarga menempatkan posisinya hanya sebagai perantara yang bertujuan mendamaikan. Islam tidak melarang yang namanya perceraiaan akan tetapi perbuatan tersebut dibenci Allah.Dengan demikian setiap adanya permasalahan dalam sebuah rumah tangga yang terjadi diantara suami dan istri keduanya haruslah melakukan yang namanya upaya perdamaian hal ini sesuai dengan yang tertera dalam QS.An-nisa’ Ayat 128 dalam keterangan ayat ini menjelaskan mengenai nusyuz.
Tidak tersedia versi lain