Text
Efektifitas Penerapan UndangUndang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Minimal Usia Kawin (Studi Di KUA Kecamatan Pamekasan).
Kata kunci: Efektifitas, Batas Minimal Usia Kawin, KUA.
Pemerintah memberi batasan minimal usia bagi seseorang yang hendak
menikah. Hal tersebut tercantum dalam UUP No. 16 Tahun 2019 yang
menyatakan bahwa batas minimal usia kawin baik laki-laki maupun perempuan
adalah 19 Tahun. Batas minimal usia kawin tersebut masih belum efektif
karena masih banyak orang yang melakukan pernikahan dini di KUA dengan
alasan sudah menjalin hubungan yang lama dengan pasangan.
Dalam penelitian ini, terdapat tiga rumusan masalah yang akan peneliti
bahas yaitu: 1) Bagaimana efektifitas penerapan UUP No. 16 Tahun 2019
tentang batas minimal usia kawin di KUA Kecamatan Pamekasan? 2) Faktor
apa saja yang mendukung dan menghambat efektifitas batas minimal usia
kawin di KUA Kecamatan Pamekasan? 3) Bagaimana efektifitas sebelum dan
sesudah adanya UUP No. 16 Tahun 2019?. Penelitian ini tergolong ke dalam
jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan
sosiologis dan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan UUP No. 16 Tahun 2019
tentang batas minimal usia kawin di KUA Kecamatan Pamekasan dapat dikatakan
kurang efektif. Mengingat bahwa belum dilaksanakannya ketentuan batas minimal
usia kawin yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UUP No. 16 Tahun 2019 oleh
masyarakat secara baik. Hal tersebut dibuktikan karena masih terdapat calon
pengantin yang menikah pada usia yang belum mencukupi ketentuan batas minimal
usia kawin. Faktor pendukung efektifitas batas minimal usia kawin di KUA
Kecamatan Pamekasan antara lain : pihak KUA tidak menerima pernikahan di bawah
umur,dKUA menyampaikan Undang-Undang terkait batas minimal usia
kawin,dKUA memberi saran agar pernikahannya diundur sampai usia 19 tahun,djika
tetap ingin menikah di bawah umur harus mengajukan surat dispensasi yang
diberikan oleh pengadilan agama sedangkan faktor penghambat efektifitas batas
minimal usia kawin antara lain : faktor sarana dan prasarana, faktor ekonomi, faktor
sosial dan budaya. Sebelum di revisinya Undang-Undang Perkawinan tentang batas
minimal usia kawin di KUA Kecamatan Pamekasan dapat dikatakan efektif. Hal
tersebut dapat dilihat dari minimnya angka perkawinan di bawah umur beda halnya
dengan semenjak diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun
2019 angka perkawinan di bawah umur semakin tinggi
Tidak tersedia versi lain