Text
Pembagian Peran Suami Istri dalam Rumah Tangga Pespektif K.H. Musleh Adnan
Kata Kunci: Pembagian Peran; Suami Istri; Rumah Tangga; K.H. Musleh Adnan
Penelitian ini berlatar belakang atas pembagian peran maupun
pembagian tugas dalam rumah tangga yang adil antara suami dan istri terkadang
masih banyak dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat mengenai peran gender
yang cenderung memposisikan wanita untuk selalu berperan pada wilayah
domestik. Padahal perempuan juga memiliki peluang yang sama dengan laki-laki
untuk ikut andil dalam sosial dan tidak melulu tentang wilayah domestik. Islam
mewajibkan kepada suami untuk membantu istri, dalam kapasitasnya sebagai ibu
rumah tangga. Membantu istri dalam menjalankan tanggung jawabnya apabila
memang dirasa perlu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memaparkan
dan mendeklarasikan pemikiran tokoh yakni perspektif K.H. Musleh Adnan tentang
pembagian peran suami istri dalam rumah tangga perspektif K.H. Musleh Adnan.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1). Bagaimana
peran suami istri dalam rumah tangga Perspektif K.H. Musleh Adnan? 2). Apa saja
faktor yang mempengaruhi Perpsektif K.H. Musleh Adnan terhadap peran suami
istri dalam rumah tangga? Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah
menggunakan jenis penelitian Normatif-Kualitatif atau bisa disebut kualitatif
kepustakaan. Namun penelitian ini dipadupadankan dengan wawancara (penelitian
lapangan), dengan alasan tokoh yang diteliti masih hidup.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran suami istri dalam rumah
tangga pespektif K.H. Musleh Adnan yaitu, suami sebagai pelindung bagi istri serta
memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan istri sebagai lembaga
pendidikan pertama bagi anak dan melayani suaminya, apabila suami istri bertukar
peran disebabkan adanya ‘udzur maka diperbolehkan karena, suami istri harus
saling membantu satu sama lain, simbiosis mutualisme artinya saling
menguntungkan satu sama lain (bekerjasama). Sedangkan faktor yang
mempengaruhi perspektif K.H. Musleh Adnan terhadap peran suami istri dalam
rumah tangga adalah merujuk kepada Al-Qur’an dan pendapat-pendapat para
Ulama’ sehingga perspektif K.H. Musleh Adnan tidak berat sebelah artinya tidak
ada yang yang dipojokkan antara suami istri.
Tidak tersedia versi lain