Text
Studi Analisis Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Pembagian Waris Secara Kekeluargaan di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Fakulta Syari’ah, IAIN MADURA
Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Harta Waris.
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur perpindahan hak
kepemilikan peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris. Sebagaimana Islam mengakui berpindahnya sesuatu yang
dimiliki seseorang semasa hidupnya kepada ahli waris sesudah matinya, tanpa
membedakan jumlah yang didapat ahli waris laki laki dan perempuan. Akan tetapi
dalam praktik yang terjadi di masyarakat Desa Aeng Panas yang mayoritas
beragama Islam masih banyak yang belum bisa menerapkan hukum kewarisan
berdasarkan hukum yang berlaku karena berbagai hal.
Dari latar belakang penelitian tersebut peneliti tertarik meneliti dalam tiga
fokus masalah sebagai berikut : (1) Apa yang melatar belakangi pembagian waris
secara kekeluargaan di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kebupaten
Sumenep? (2) Bagaimana pelaksanaan pembagian waris secara kekeluargaan di
Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kebupaten Sumenep? (3) Bagaimana
tinjauan Pasal 183 KHI tentang pembagian warisan di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kebupaten Sumenep?
Dalam penelitian ini lokasi yang dipilih adalah Desa Aeng Panas
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep pendekatan penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis Studi Kasus yang bersifat deskriptif, dan
sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, sumber
data diperoleh dari masyarakat,untuk mengetahui atau yang dikumpulkan dalam
penelitian ini benar-benar valid adalah dengan ketekunan pengamatan, triangulasi,
perpanjangan keikutsertaaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama : kurangnya pengetahuan
dan kuatnya budaya atau kebiasaan yang terjadi di Desa Aeng Panas juga
berpengaruh dalam pembagian harta kewarisan dimana masayarakat Desa Aeng
Panas dalam membagi harta lebih memilih dibagi secara kekeluargaan atau
musyawarah, karena ahli waris seharusnya saling melindungi satu dengan yang
lainnya (saudara), agar terhindar dari pertengkaran dan perebutan harta waris.
Kedua :praktek pelaksanaan dalam membagi harta warisan yaitu dilakukan
dengan cara kesepakatan bersama yang didasarkan pada pola ishlâh dan
musyawarah dalam menyelesaikan kewarisan. Ketiga: pembagian warisan secara
kekeluargaan sama rata yang dilakukan di Desa Aeng Panas tidak bertentangan
dengan hukum, karena islah atau perdamaian juga diajarkan dalam islam hal
tersebut dilakukan dalam rangka mengedepankan kemaslahatan dan membangun
keutuhan keluarga
Tidak tersedia versi lain