Text
Respon Masyarakat Kecamatan Pegantenan Terhadap Surat Edaran Mentri Agama RI Tentang Protokol Penyebaran Covid-19 Pada Layanan Nikah Di KUA
Kata Kunci: Pernikahan, Pandemi Covid-19
Pernikahan adalah suatu akat atau ikatan untuk menghalalkan hubungan badan
antara laki-laki dan perempuan dalam rangka terciptanya kebahagiaan dalam keluarga
dengan rasa nyaman, aman dan tentram penuh kasih sayang dengan cara yang di ridhoi
Allah, dalam melaksanakan pernikahan islam telah mengatur agar supaya umat Islam
mengumumkan acara pernikahan ke khalayak umum supaya pernikahan tersebut dapat
di ketahui oleh Masyarakat lain serta dalam hadits juga di sebutkan bahwa pentingnya
mengumumkan penikahan walau hanya dengan satu kambing sebagai rasa syukur atas
apa yang telah Allah karuniakan kepada kita. Namun akhir-akhir ini setelah di
keluarkannya Surat Edaran Mentri Agama Republik Indonesia tentang Protokol
penyebaran Covid-19 pada layanan nikaha di KUA, Prosesi akad nikah yang biasanya
di hadiri oleh banyak orang tidak bisa di selenggarakan lagi secara meriah.
Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini. Yaitu: 1) Bagaimana respon Masyarakat kecamatan Pegantenan
terhadap Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Covid-19 pada layanan nikah di KUA. 2) Apa saja upaya Petugas KUA kecamatan
Pegantenan, Kabupaten Pamekasan dalam menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI
tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di KUA.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstuktur, dokumentasi,
observasi non partisipan, data yang di peroleh di analisis menggunakan tiga tahapan,
yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sumber data yang
digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder
Hasil dari penelitian menujukan bahwa: Pertama Respon Masyarakat
Kecamatan Pegantenan terhadap Surat Edaran Menteri Agama RI rata-rata kurang
setuju dan banyak menimbulkan pro kontra Masyarakat terhadap aturan yang berlaku,
yang mengakibatkan menurunnya angka perkawianan yang di laksanakan di KUA
Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, masyarakat lebih memilih menikahkan
putra putrinya di hadapan Tokoh Masyarakat karena di anggap lebih mudah dalam
mengatur jalannya pernikahan yang dapat di hadiri oleh banyak orang. Kedua Upaya
petugas KUA Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dalam menyikapi Surat
Edaran Menteri Agama RI merupakan suatu keharusan yang perlu di realisasikan,
mengingat bahwa Covid-19 adalah suatu Virus yang perlu penangannan khusus serta
Tidak tersedia versi lain