Text
Implikasi Poligami terhadap Kerukunan dalam Keluarga (Studi Kasus di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci : Implikasi Poligami terhadap Kerukunan dalam Keluarga
Permasalahan poligami yang ada di Kecamatan Pragaan kabupaten
Sumenep: Jumlah desa sebanyak 14 desa, jumlah penduduk laki-laki 31.982 orang
dan perempuan 33.523 orang. Beberapa kepala keluarga (suami) melakukan
praktek poligami tanpa sepengetahuan istri. Dengan demikian, poligami tersebut
membawa dampak negatif pada kerukunan antar keluarga. Misalnya, dampak
negatif yang akan terjadi adalah pertengkaran, percekcokan dalam satu keluarga
bahkan antar keluarga.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini,
pertama, Apa saja motivasi dalam praktek Poligami di Kecamatan Pragaan
Kabupaten Sumenep, kedua, Bagaimana Implikasi Poligami terhadap Kerukunan
dalam Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian
lapangan. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Informan yang dipilih adalah Suami dan istri yang melaksanakan
poligami, orang tua, dan masyarakat sekitar. Pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan
triangulasi.
Dari hasil penelitian dilapangan menunjukkan : 1) Motivasi dalam
praktek Poligami di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, yaitu : Faktor
Pekerjaan, sepeti bekerja ke luar kota selama berhari-hari dengan tujuan untuk
mendapatkan imbalan atau gaji. Faktor Biologis atau Seksualitas Tinggi, seperti
sebagian laki-laki memiliki kebutuhan atau hasrat seks yang tinggi. Faktor Haid
atau Menstruasi, seperti seorang istri yang menolak berhubungan badan ketika
haid. Faktor Masa Subur Wanita Terbatas, seperti istri tidak bisa memberikan
keturunan lagi karena sudah tidak subur. Faktor Jumlah Keturunan, seperti suami
yang menginginkan banyak keturunan (anak). Faktor Keturunan, istri tidak bisa
mendapatkan keturunan. 2) Implikasi Poligami terhadap Kerukunan dalam
Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Yaitu : Dampak Psikologis
Pada Istri, seperti rasa kecewa, sakit hati, penyesalan dll. Dampak Psikologis
Pada Anak, seperti kurangnya kasih sayang, berkurangnya waktu bersama orang
tua terutama dengan ayah, tidak percaya kepada orang tua terutama ayah. Dampak
Kekerasan terhadap Perempuan, seperti kekerasa fisik (menganiaya, memukul
dll) dan kekerasan non fisik (membentak, mengancam dan memarahi). Dampak
Ekonomi Keluarga, seperti berkurangnya keuangan keluarga karena harus terbagi
dengan keluarga yang lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dampak
Hukum, seperti perkawinan keduua dan seterusnya tidak secara legal di KUA
Tidak tersedia versi lain