Text
Implikasi Inflasi, BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan Nilai Tukar terhadap Pembiayaan Bermasalah di Bank Umum Syariah Tahun 2017- 2019
Kata Kunci : Inflasi, BI 7-Day (Reverse) Repo Rate, Nilai Tukar, Pembiayaan
Bermasalah (NPF).
Inflasi, BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan Nilai Tukar merupakan kondisi
eksternal yang sangat berpengaruh terhadap nasabah yang akan berdampak pada
angsuran yang akan dibayarkannasabah pada Bank Syariah. Non Performing
Financing merupakan rasio untuk mengukur sehat tidaknya suatu perbankan.
Bank Indonesia menetapkan nilai NPF Bank Syariah maksimal 5%, jika nilai NPF
diatas 5% hal ini mengindikasikan bahwa Bank Syariah yang bersangkutan tidak
sehat. Untuk itu dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah Bank Syariah
harus menerapkan prinsip kehati-hatian, karena dikhawatirkan nasabah tidak bisa
membayar angsuran kepada Bank Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan
analisis regresi data panel yang menggunakan data sekunder. Data diperoleh dari
laporan Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI)
untuk data BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan Nilai Tukar.Data Inflasi diperoleh
dari website Badan Pusat Statistik (BPS). Data Non Performing
Financing/NPFdiperoleh dari masing-masing website yang dipublikasikan oleh
masing-masing Bank Umum Syariah dari tahun 2017-2019. Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah di Indonesia hingga tahun 2020
yang berjumlah 14 perusahaan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik purposive sampling. Berdasarkan
hasil penelitian, data penelitian dinyatakan terbebas dari masalah uji asumsi klasik
(multikolinearitas, heterokedastisitas dan autokorelasi) dan berdistribusi normal.
Secara parsial Inflasi berpengaruh positif dan tidak signifikan, BI 7-Day
(Reverse) Repo Rate berpengaruh negatif dan tidak signifikan, Nilai Tukar
berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pembiayaan Bermasalah.Secara
simultan Inflasi, BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan Nilai Tukar berpengaruh
signifikan terhadap Pembiayaan Bermasalah di Bank Umum Syariah. Besarnya
pengaruh Inflasi, BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan Nilai Tukar terhadap
Pembiayaan Bermasalah di Bank Umum Syariah tahun 2017-2019 sebesar 73,7%.
Hal ini terjadi karena naik turunnya laju inflasi tidak menyebabkan berubahnya
nilai NPF, hal ini disebabkan karenaBI yang telah menerapkan target inflasi untuk
mengendalikan laju inflasi. Sedangkan naik turunnya nilai suku bunga acuan tidak
menyebabkan nilai NPF berubah, hal ini dikarenakan bank syariah dalam
menentukan ujroh, margin, dan angsuran yang harus dibayar nasabah tidak
menggunakan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Fluktuasi nilai tukar berpengaruh
terhadap NPF, hal ini terjadi apabila rupiah melemah terhadap dollar maka
nasabah yang usahanya bergerak dibidang ekspor impor akan terkena dampaknya
Tidak tersedia versi lain