Text
Metode Kiai Moch Chalif Dalam Penyelesaian Problem Pemenuhan Nafkah Keluarga (Studi Kasus Di Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan)
Kata Kunci: Metode, Penyelesai, Nafkah
Allah menciptakan segala sesuatu dengan berpasangan, tak terkecuali manusia yang diikat dengan tali pernikahan. Dalam pernikahan, suami memiliki kewajiban atas istrinya, istri memiliki kewajiban atas suaminya, dan hal itu adalah untuk terbentuknya keluarga yang harmonis. Setiap hubungan tentunya tidak selalu tentang kebahagian, tetapi ada pula yang berselisih hingga menimbulkan masalah-masalah. Dalam perkara ini, kedua belah juga memerlukan bantuan orang lain untuk menengahi perkara yang ada dalam hubungan mereka agar tidak menjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Berdasarkan fenomena tersebut peneliti membuat penelitian yang di dalamnya terdapat rumusan masalah yaitu, Pertama Bagaimana metode yang dipakai Kiai Chalif dalam penyelesaian problem pemenuhan nafkah keluarga di desa Buluk Agung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Kedua Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap metode Kiai Chalif dalam penyelesaian problem pemenuhan nafkah keluarga di Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum empiris dan metode yang digunakan adalah metode kualiatatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah warga yang pernah mendatangi kiai Chalif dan wawancara juga dilakukan kepada kiai Chalif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode yang dipakai Kiai Chalif dalam menengahi permasalahan keluarga di Desa Buluk Agung menggunakan pendekatan sosial, dimana mereka dirangkul secara humanis dengan cara menengahi langsung yang yang sedang berselisih dengan memberikan wawasan, doa, bahkan modal kerja jika dirasa kedua yang bermasalah sangat membutuhkan pemulihan ekonominya. Agama Islam yang sifatnya universal telah mengatur jalannya perselisihan dengan cara mendatangi atau mendatangkan seorang hakam. Metode Kiai Chalif dalam penyelesaian problem pemenuhan nafkah keluarga sangat efektif di kalangan masyarakat sekitar, kemampuan dan kecakapan dalam memberikan wawasan mampu melerai dan dapat mendamaikan peseteruan di dalam keluarga yang berselisih. Kiai Chalif dianggap sebagai hakam oleh penduduk sekitar, metode yang digunakan tidak melenceng dari ajaran islam, bahkan islam sendiri sangat menganjurkan untuk saling membantu ketika ada saudaranya yang memerlukan bantuan.
Kata Kunci: Metode, Penyelesai, Nafkah
Allah menciptakan segala sesuatu dengan berpasangan, tak terkecuali manusia yang diikat dengan tali pernikahan. Dalam pernikahan, suami memiliki kewajiban atas istrinya, istri memiliki kewajiban atas suaminya, dan hal itu adalah untuk terbentuknya keluarga yang harmonis. Setiap hubungan tentunya tidak selalu tentang kebahagian, tetapi ada pula yang berselisih hingga menimbulkan masalah-masalah. Dalam perkara ini, kedua belah juga memerlukan bantuan orang lain untuk menengahi perkara yang ada dalam hubungan mereka agar tidak menjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Berdasarkan fenomena tersebut peneliti membuat penelitian yang di dalamnya terdapat rumusan masalah yaitu, Pertama Bagaimana metode yang dipakai Kiai Chalif dalam penyelesaian problem pemenuhan nafkah keluarga di desa Buluk Agung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Kedua Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap metode Kiai Chalif dalam penyelesaian problem pemenuhan nafkah keluarga di Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum empiris dan metode yang digunakan adalah metode kualiatatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah warga yang pernah mendatangi kiai Chalif dan wawancara juga dilakukan kepada kiai Chalif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode yang dipakai Kiai Chalif dalam menengahi permasalahan keluarga di Desa Buluk Agung menggunakan pendekatan sosial, dimana mereka dirangkul secara humanis dengan cara menengahi langsung yang yang sedang berselisih dengan memberikan wawasan, doa, bahkan modal kerja jika dirasa kedua yang bermasalah sangat membutuhkan pemulihan ekonominya. Agama Islam yang sifatnya universal telah mengatur jalannya perselisihan dengan cara mendatangi atau mendatangkan seorang hakam. Metode Kiai Chalif dalam penyelesaian problem pemenuhan nafkah keluarga sangat efektif di kalangan masyarakat sekitar, kemampuan dan kecakapan dalam memberikan wawasan mampu melerai dan dapat mendamaikan peseteruan di dalam keluarga yang berselisih. Kiai Chalif dianggap sebagai hakam oleh penduduk sekitar, metode yang digunakan tidak melenceng dari ajaran islam, bahkan islam sendiri sangat menganjurkan untuk saling membantu ketika ada saudaranya yang memerlukan bantuan.
Tidak tersedia versi lain