Text
Praktik Perjodohan Dalam Perkawinan Masyarakat Di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Kata Kunci: Praktik Perjodohan, Sosiologi Hukum Islam
Praktik perjodohan merupkan suatu budaya yang sangat dijaga oleh
masyarakat yang menganutnya yang mana praktik ini merupakan ikhtiar orang tua
terhadap anaknya yang sudah beranjak dewasa sehingga ingin melanjutkan ke
pernikahan. Praktik perjodohan disini memiliki tujuan untuk memberikan atau
menentukan seorang pasangan yang baik menurut kedua orang tuanya,
harapannya dengan melangsungkan perjodohan tersebut agar anak yang akan
berlangsung kepernikahan supaya tidak salah memilih pasangan, tidak
terputusnya anak keluarga dan banyak hal lain yang menjadikan praktik
perjodohan tersebut berlangsung. Seperti di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan tradisi ini merupakan hal yang lumrah bagi orang yang
akan melangsungkan ke pernikahan, sehingga permasalahan ini menarik untuk
diteliti dengan judul “Praktik Perjodohan Dalam Perkawinan Masyarakat Di Desa
Tanjung Kecamatan Pademawu Kab. Pamekasan Dalam Perspektif Sosiologi
Hukum Islam”.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
praktik perjodohan dalam masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Pademawu,
Kabupaten Pamekasan? 2) Apa saja yang melatar belakangi praktik perjodohan
masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan? 3)
Bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik perjodohan
masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris, pendekatan penelitian empiris
yakni dengan melihat suatu kenyatan yang ada dimasyarakat. Penetapan informan
menggunanakan purposive sampling memilih sampel berdasarkan penelitian
tertentu, dan mengumpulkan data dan menggunakan metode wawancara dan
observasi. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya di Desa Tanjung Kecamatan
Pademawu bisa dikatakan menerima dengan adanya perjodohan, karena masih
melihat kondisi anak untuk persetujuan suatu ikatan agar tidak menyebabkan hal
yang tidak di inginkan kedepannya. Jika anak setuju dengan kepakatan orang tua,
maka akan dilanjutkan kedepannya dan jika tidak setuju maka tidak akan dipaksa
dikarena takut ada hal yang tidak diinginkan, perhatian utamanya adalah
masalah preskriptif dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi
ilmiah terhadap fenomena sosial. Meskipun demikian, kedua disiplin ini
memfokuskan pada seluruh cakupan bentuk signifikan dari hubungan sosial,
dan dalam praktiknya kriteria yang menentukan hubungan mana yang
Tidak tersedia versi lain