Text
Cerai Talak Karena Isteri Nusyuz (Studi Putusan Pengadilan Agama Sumenep Perkara Nomor 1357/Pdt.G/2019/PA
Kata kunci: Cerai, Nusyuz
Tulisan ini membahas tentang putusan Pengadilan Agama Sumenep Perkara Nomor
1357/Pdt.G/2019/PA.Smp tentang cerai talak karena isteri nusyuz. Nusyuz itu sendiri
memiliki arti duduk lalu berdiri, atau tempat yang tinggi. Maksudnya adalah sikap tidak
patuh dari seorang istri terhadap suaminya atapun, seorang suami yang tidak melaksanakan
tanggung jawabnya atau kewajibannya terhadap istrinya. Dalam pasal 116 Kompilasi Hukum
Islam huruf f, perceraian dapat terjadi karena alasan “antara suami dan isteri terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga”. Perkara Nomor 1357/Pdt.G/2019/PA.Smp diajukan karena alasan ketidak
sanggupan Pemohont untuk melanjutkan bahtera rumah tangga dengan Termohonn yang
disebabkan karena termohon tidak patuh terhadap pemohon serta sering tidak mau diajak
hubungan badan, bahkan sampai 9 bulan tidak melakukan hubungan suami isteri. . Dalam
persidangan Pemohon dan termohon masing-masing telah menghadirkan 2 orang saksi dari
pihak keluarga. Dalam persidangan Majelis Hakim menghadirkan hakam dari kedua belah
pihak yang bertujuan untuk mendamaikan hubungan kedua belah pihak. Pasal 134 Kompilasi
Hukum Islam “Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat
diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebabsebab perselisihan
dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat
dengan suami isteri tersebut”. Dalam putusan Perkara Nomor 1357/Pdt.G/2019/PA.Smp
majelis hakim tidak mengabulkan petitum pemohon tentang nusyuz.
Penelitian ini merupakan penelitian dokumen yang sifatnya deskriptif analisis. Sumber
datanya berupa data primer yaitu putusan Pengadilan Agama Sumenep Perkara Nomor
1357/Pdt.G/2019/PA.Smp, dan sumber data sekundernya berupa buku-buku dan aturan
undang-undang yang berkaitan tentang masalah nusyuz dan tatacara pemeriksaanya. Metode
pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Kemudian dalam
menganalisis data menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu menganalisa Putusan
Pengadilan Agama Sumenep Perkara Nomor 1357/Pdt.G/2019/PA.Smp tentang cerai Talak
karena isteri nusyuz tersebut.
Adapun duduk perkara Nomor 1357/Pdt.G/2019/PA.Smp yaitu perselisihan terjadi
sejak bulan Desember 2018 Pemohon dan Termohon sering berselisih dan bertengkar, Penyebab perselisihan dan pertengkaran berasal dari masing-masing piha
Tidak tersedia versi lain