Text
Pandangan Modin Kecamatan Pamekasan Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kata Kunci: Modin; Perkawinan; Usia Kawin
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat
1 menetapkan standar ketentuan mengenai batas minimal usia kawin. Jika dilihat
dalam kenyataannya, tidak sedikit seorang wanita berusia 16 tahun yang telah
melakukan perkawinan belum matang secara biologis, psikologis, serta
ekonominya. Sehingga dilakukan peralihan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia kawin yaitu
menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur
perkawinan bagi pria dan wanita diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Dengan
dinaikkannya batas minimal usia kawin, diharapkan dapat mencegah pernikahan
dini, serta berkurangnya tingkat kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian.
Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini, pertama;
Bagaimana pandangan modin Kecamatan Pamekasan terhadap Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Kedua; Bagaimana usaha modin Kec. Pamekasan
dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas minimal
usia kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan studi kasus. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini, pertama; pandangan modin Kec. Pamekasan
terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia 19 tahun adalah
usia ideal untuk dapat melangsungkan perkawinan dibandingkan dengan usia 16
tahun. Namun adanya perubahan batas minimal usia kawin, masih terdapat
masyarakat yang melanggar aturan tersebut seperti melakukan nikah siri dan
mengajukan dispensasi nikah ke PA melalui surat penolakan nikah dari KUA
dikarenakan belum cukup umur. Kedua, usaha yang dilakukan modin Kec.
Pamekasan dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas
minimal usia kawin yaitu menyosialisasikan kepada seluruh RT dan RW,
memberikan arahan, nasihat serta masukan kepada calon pengantin, memberikan
bukti printout Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada
warga, mengkroscek data calon pengantin, serta mengajukan rekomendasi nikah
ke KUA untuk dibuatkan surat penolakan nikah sebagai syarat izin melakukan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Kata Kunci: Modin; Perkawinan; Usia Kawin
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat
1 menetapkan standar ketentuan mengenai batas minimal usia kawin. Jika dilihat
dalam kenyataannya, tidak sedikit seorang wanita berusia 16 tahun yang telah
melakukan perkawinan belum matang secara biologis, psikologis, serta
ekonominya. Sehingga dilakukan peralihan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal usia kawin yaitu
menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur
perkawinan bagi pria dan wanita diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Dengan
dinaikkannya batas minimal usia kawin, diharapkan dapat mencegah pernikahan
dini, serta berkurangnya tingkat kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian.
Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini, pertama;
Bagaimana pandangan modin Kecamatan Pamekasan terhadap Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Kedua; Bagaimana usaha modin Kec. Pamekasan
dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas minimal
usia kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan studi kasus. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini, pertama; pandangan modin Kec. Pamekasan
terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia 19 tahun adalah
usia ideal untuk dapat melangsungkan perkawinan dibandingkan dengan usia 16
tahun. Namun adanya perubahan batas minimal usia kawin, masih terdapat
masyarakat yang melanggar aturan tersebut seperti melakukan nikah siri dan
mengajukan dispensasi nikah ke PA melalui surat penolakan nikah dari KUA
dikarenakan belum cukup umur. Kedua, usaha yang dilakukan modin Kec.
Pamekasan dalam meminimalisir pernikahan dini dengan adanya perubahan batas
minimal usia kawin yaitu menyosialisasikan kepada seluruh RT dan RW,
memberikan arahan, nasihat serta masukan kepada calon pengantin, memberikan
bukti printout Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada
warga, mengkroscek data calon pengantin, serta mengajukan rekomendasi nikah
ke KUA untuk dibuatkan surat penolakan nikah sebagai syarat izin melakukan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain