Text
Manajemen Risiko Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (Lasisma) Di BMT NU Cabang Ganding Sumenep
Kata Kunci : Manajemen Risiko, Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah
(Lasisma)
Manajemen risiko merupakan rangkaian kegiatan atau proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengarahan terhadap kemampuan seorang manajer dalam
meminimalisir kemungkinan kerugian yang akan terjadi agar tujuan yang telah
ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Pembiayaan Layanan Berbasis
Jamaah (Lasisma) adalah pembiayaan tanpa jaminan yang diberikan kepada
anggota yang berpenghasilan rendah dan membentuk kelompok yang
beranggotakan minimal 5 orang, kelima orang tersebut harus siap tanggung
renteng dan yang membutuhkan pinjaman harus mengembalikannya dengan
sejumlah uang yang dipinjam tanpa margin (keuntungan) di dalamnya.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui tiga persoalan pokok, yaitu:
Pertama, Penerapan Manajemen Risiko pada pembiayaan Layanan Berbasis
Jamaah (Lasisma) di BMT NU Cabang Ganding Sumenep. Kedua, Proses
penyelesaian segala bentuk risiko yang timbul pada pembiayaan Layanan
Berbasis Jamaah (Lasisma) di BMT NU Cabang Ganding Sumenep. Ketiga,
Efektivitas manajemen risiko pada pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah
(Lasisma) di BMT NU Cabang Ganding Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Cabang, Bagian
Pembiayaan, Bagian Lasisma, Juru Lasisma, dan Anggota.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penerapan manajeman
risiko pada pembiayaan Lasisma di BMT NU Cabang Ganding menggunakan: a)
proses perencanaan, dilakukan dengan metode 5C yaitu Character: BMT
melakukan wawancara langsung kepada calon mitra, Capacity: BMT melakukan
survey kelayakan calon mitra, Capital: BMT memberikan modal sesuai dengan
usaha calon mitra, Condition of economy: BMT memiliki tim khusus untuk
melihat peluang calon mitra, Collateral: BMT tidak ada jaminan dalam
pembiayaan Lasisma. b) pengorganisasian, yaitu calon mitra wajib membentuk
kelompok yang beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 20 orang kemudian
menunjuk satu orang untuk menjadi ketua. c) pengawasan, yaitu melakukan
kunjungan lapangan untuk mencari informasi terkait terjadinya pembiayaan
bermasalah. Kedua, proses penyelesaian segala bentuk resiko yang timbul pada
pembiayaan Lasisma di BMT NU Cabang Ganding sumenep meliputi :
memberikan peringatan kepada anggota yang mulai bermasalah, memberikan
kompensasi waktu Rescheduling, pihak BMT NU hanya menerapkan
Rescheduling dan tidak menerapkan Reconditioning, Restructuring. Ketiga,
Efektifitas manajemen resiko BMT NU Cabang Ganding Sumenep sudah cukup
efektif untuk pembiayaan Lasisma karena nilai rata-rata yang dimiliki sebesar
3,82% (tidak melebihi 5%), dan nilai NPF tidak diketahui karena tidak terbuka untuk umum
Tidak tersedia versi lain