Text
Batas Usia Kawin Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019PersepektifHukum Progresif
Kata Kunci: Batas usia kawin, Hukum Progresif.
Dalam rangka mengatur dan memberi rambu-rambu tentang perkawinan
demi tercapainya tujuan perkawinan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa
peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Salah satu muatan Undang-undang tersebut yaitu mengatur mengenai
batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan
bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan
belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus penelitian, diantaranya
adalah: pertama Bagaimana Aturan Batasan Usia Kawin Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019?Yang keduaBagaimana Perspektif Hukum Progresif Terhadap
Pembatasan Usia Kawin Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?
Dalam penelitian ini, merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
menerapkan metode penelitian kualitatif karena pendekatan ini merupakan metode
pengamatan, dan penelaahan dokumen. Sedangkan jenis penelitiannya menggunakan
analisis yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dengan melihat
sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Dalam Teknik
pengumpulan data menggunakan menggunakan teknik dokumentasi sebagai bahan
utama seperti putusan dan studi pustaka dengan cara mempelajari buku-buku literatur
yang berkaitan dengan perceraian, peraturan perundangan yang berlaku. Sementara
pada analisis data yang pertama menggunakan deskriptif analitis, dan yang kedua
yaitu analisis deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 belum efektif dilakukan saat diterapkan. Hal tersebut dibuktikan dengan lebih
banyaknya kasus pernikahan dibawha umur pada saat UU Nomor 16 Tahun 2019
diterapkan daripada saat belum diterapkan. .2) Hukum progresif, bukan hanya
semata-mata keadilan dengan penegakan hukum, melainkan keadilan dan
kebahagiaan masyarakat.Maka dari itu hukum progresif ini memberikan kebebasan
kepada hakim untuk melakukan penafsiran hukum. Kaitannya Hukum progresif
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan,
dimana hukum progresif dapat memposisikan setiap kali ada ketidak sejalanan,
karena pada dasarnya hukumlah yang harus ditinjaudan diperbaiki, karena para
pelaku hukum banyak yang di paksa kedalam skema sebuah hukum. Penafsiran
hukum mempertimbangkan dari berbagai aspek
Tidak tersedia versi lain