Text
Pengaruh Pajak, Nilai Tukar, dan Tunneling Incentive terhadap Harga Transfer pada Perusahaan Sektor Pertambangan yang Terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia
Kata Kunci: Pajak, Nilai Tukar, Tunneling Incentive, Harga Transfer
Harga transfer (transfer pricing) merupakan salah satu bentuk strategi
dalam bisnis untuk memperoleh suatu keuntungan, baik untuk transaksi lokal
maupun antar negara pada perusahaan yang sama (grup). Praktik harga transfer
dimanfaatkan oleh perusahaan untuk beberapa kepentingan, baik secara netral
maupun sebagai modus tindakan penyalahgunaan. Karena hal inilah harga transfer
seringkali dikonotasikan sebagai praktik negatif dibeberapa aspek, salah satunya
yang kerap menjadi isu ialah untuk penghindaran pajak guna memperoleh laba
yang tinggi. Jika dilihat dari beberapa sumber, pertambangan menjadi salah satu
sektor yang dianggap memiliki peluang besar untuk melakukan modus harga
transfer ini, sebab sektor ini termasuk salah satu sumber terbesar dari perolehan
kekayaan negara. Pada penelitian ini, terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai oleh
peneliti, yaitu: pertama, untuk mengetahui pengaruh pajak, nilai tukar, dan
tunneling incentinve secara parsial terhadap harga transfer; kedua, untuk
mengetahui pengaruh pajak, nilai tukar, dan tunneling incentinve secara semultan
terhadap harga transfer; dan ketiga, untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
pajak, nilai tukar, dan tunneling incentinve terhadap harga transfer.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan model regresi
linear berganda. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa laporan
keuangan tahunan perusahaan dan informasi listed share yang bersumber dari
www.idx.co.id. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan memakai
purposive sampling, dimana populasi yang digunakan adalah perusahaanperusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI) dalam periode 2017-2019. Jumlah sampel yang digunakan
sebanyak 20 perusahaan. Sementara analisis data dalam penelitian ini
menggunakan software Statistical Product and Service Solutions (SPSS) versi 20.
Berdasarkan hasil uji F, variabel pajak, nilai tukar, dan tunneling
incentinve tidak memberikan pengaruh secara semultan terhadap harga transfer.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa diantara ketiganya juga tidak ada satupun
variabel yang berpengaruh terhadap praktik harga transfer yang dilakukan
perusahaan. hal ini dibuktikan oleh hasil uji t yang menunjukkan nilai thitung < ttabel.
Jika dilihat dari hasil uji determinasi (R2), besarnya kontribusi variabel pajak, nilai
tukar, dan tunneling incentinve terhadap harga transfer dalam penelitian ini sangat
kecil, yakni hanya sebesar 5,1% (lima koma satu persen). Sementara sebesar
94,9% (sembilan puluh empat koma sembilan persen) kemungkinan berasal dari
kontribusi variabel lainnya.
Tidak tersedia versi lain