Text
Implementasi Pembiayaan Modal Kerja Dengan Akad Mudharabah Di KSPPS BMT NU Cabang Saronggi Sumenep
Kata Kunci: Pembiayaan Modal Kerja, Mudharabah
KSPPS BMT NU Cabang Saronggi Sumenep merupakan lembaga
keuangan yang memiliki pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah.
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama dengan prinsip bagi hasil. Namun
pembiayaan dengan akad mudharabah masih kurang diminati dibandingkan
dengan akad lainnya. Penelitian ini menjelaskan bagaimana prosedur pembiayaan
modal dengan akad mudharabah dan sistem pengawasan pembiayaan modal kerja
dengan akad mudharabah di KSPPS BMT NU Cabang Saronggi Sumenep.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur Pembiayaan
Modal Kerja dengan akad mudharabah, sistem pengawasan modal kerja dengan
akad mudharabah serta penilaian kerugian akad modal kerja dengan mudharabah
di KSPPS BMT NU Cabang Saronggi Sumenep.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode
kualitatif, penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk
memahami fenomena yang dialami oleh objek penelitian secara deskriptif. Data
dalam penelitian ini didapatkan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka.
Dari data yang didapatkan digunakan oleh penulis sebagai bahan analisis yang
disesuaikan dengan konsep aplikasi pada KSPPS BMT NU Cabang Saronggi
Sumenep. Setelah dilakukan analisis kemudian ditarik kesimpulan dan
memberikan saran-saran.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan modal
kerja dengan akad Mudharabah pada KSPPS BMT NU Cabang Saronggi
Sumenep disalurkan pada nasabah yang membutuhkan modal untuk usahanya.
Prosedur yang dilakukan KSPPS BMT NU Cabang Saronggi Sumenep berjalan
dengan sistematis, melakukan analisis 5c. KSPPS BMT NU Cabang Saronggi
Sumenep melakukan pengawasan kepada nasabah yang menerima pembiayaan
dengan cara memantau angsuran pelunasan, dan terjun langsung ke lokasi nasabah
selain itu KSPPS BMT NU Cabang Saronggi Sumenep melakukan pengawasan
dengan memantau mutasi rekening nasabah. Penilaian kerugian, kerugian akan
dibebankan kepada pengelola dana jika kerugian tersebut akibat dari kelalaian
pengelola dana, apabila kerugian bukan disebabkan oleh pengelola dana maka
kerugian tersebut akan ditanggung oleh shahibul maal
Tidak tersedia versi lain