Text
, Penyelesaian Pembiayaan Lasisma Bermasalah dengan Restrukturisasi di KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan
Kata Kunci : Penanganan Pembiayaan Bermasalah, Restrukturisasi
BMT merupakan lembaga keuangan non bank yang dalam kegiatannya
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam menyalurkan dana atau
bisa disebut dengan pembiayaan bermasalah. Berbagai macam upaya yang
dilakukan oleh pihak BMT untuk mengatasi pembiayaan bermasalah tersebut, salah
satunya seperti yang terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Bank Indonesia
Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas PBI Nomor 10/18/PBI/2008 adalah
penerepan Restrukturisasi. Upaya yang dilakukan ketika terjadi pembiayaan
bermasalah di KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan pertama
adalah analisa, kemudian setelah ditemukan penyebab terjadinya pembiyaan
bermasalah maka pihak BMT akan menentukan upaya apa yang harus dilakukan
baik itu dengan di Restukturisasi atau akan dilakukan penyitaan jaminan. Dari
konteks di atas maka, yang menjadi fokus penelitian yangdikaji adalah sebagai
berikut: Pertama Faktor apa saja yang menyebabkan pembiayaan Lasisma
bermasalah di BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan? Kedua Bagaimana proses
penyelesaian pembiayaan Lasisma bermasalah melalui restruturisasi di BMT NU
Jawa Timur Cabang Larangan?
Metode yang digunakan untuk penelitian adalah dengan menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) dan jenis penelitiannya adalah
kualitatif. Dengan sumber data Wawancara, dimana yang menjadi informannya
adalah pihak BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan. Pengecekan keabsahan data
menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan Pertama faktor pembiayaan bermasalah di
BMT NU Jawa Timur Cabang Larangan ada dua, 1) Faktor internal (petugas BMT)
yaitu petugas tidak mematuhi SOP, kurangnya ketelitian dalam menganlisisdata
calon anggota dan kurangnya pengawasan dan pemantauan. 2) Faktor eksternal
(anggota) yaitu, faktor ketidaksengajaan (kemampuan membayar/kondisi ekonomi
menurun, usaha anggota bangkrut), faktor kesengajaan tidak membayar(karakter
anggota yang tidak baik). Kedua penerapanrestrukturisasi dilakukan dengan cara
rescheduling dalam jangka waktu 2 tahun, namun jika belum melunasi angsuran
maka solusi terakhir yaitu penyitaan harta tetap dengan perjanjian tertulis. Jika
anggota bersedia melunasi angsuran tanpa menjual harta tetap, maka akan diberikan
waktu selama 7 hari untuk melunasi angsuran dan harta tetap akan dikembalikan.
Namun, jika anggota tidak melunasi angsuran maka harta tetap akan dilelang oleh
pihak BMT
Tidak tersedia versi lain