Text
Mitigasi Risiko Pembiayaan Murabahah Melalui Asuransi di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Mitigasi Risiko, Asuransi
Hadirnya asuransi pada saat nasabah melakukan transaksi pembiayaan di
BPRS harusnya sudah menjadi urgensi yang sangat dibutuhkan pada proses
manajemen risiko untuk meminimalisir risiko terjadinya gagal bayar. Kegiatan
mitigasi risiko melalui asuransi ini dapat dilakukan dengan cara mengikut sertakan
nasabah dalam akad dan persetujuan asuransi pada pembiayaan. Pihak asuransi
berperan sebagai proteksi (perlindung) yang menjamin dan atau mengembalikan
pinjaman debitur apabila nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo sesuai
dengan perjanjian bersama pada kontrak yang dijanjikan. Selain itu pihak ahli waris
terlindungi dari penyitaan harta benda karena pihak asuransi akan membantu
meringankan beban tersebut dengan melunasi sisa pinjaman yang disesuaikan
dengan daftar penyusutan polis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep serta penerapan mitigasi
risiko dalam pembiayaan Murabahah melalui asuransi di BPRS Sarana Prima
Mandiri dan proses penyelesaian klaim asuransi nasabah pembiayaan murabahah
yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo yang masih terdapat kewajiban
angsuran. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
jenis penelitian lapangan (field research).
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep penerapan
pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan standarisasi produk Perbankan
Syariah murabahah yang ditetapkan oleh OJK. Penerapan mitigasi risiko
pembiayaan murabahah melalui asuransi dilakukan pada awal akad pembiayaan
dan hanya diterapkan pada risiko nasabah yang meninggal dunia. Semua nasabah
pembiayaan murabahah dianjurkan untuk melakukan polis asuransi, namun klaim
ini tidak berlaku untuk nasabah yang berusia diatas 60 tahun. Jika nasabah yang
meninggal dunia sepakat diasuransikan pada saat akad pembiayaan maka langkahlangkah penyelesaian klaim pembiayaannya sebagai berikut: 1) Ahli waris
memberitahukan kepada pihak bank bahwa nasabah yang melakukan pembiayaan
telah meninggal dunia. 2) Bank memberikan dokumen-dokumen kepada ahli waris
untuk diisi dan dilengkapi. 3) Bank menyerahkan semua dokumen-dokumen
kepada pihak asuransi dan setelah itu akan diproses oleh pihak asuransi. 4) Dan
pihak perasuransian datang ke bank untuk menyelesaikan pembiayaan yang
dilakukan oleh nasabah yang meninggal dunia. Beda halnya jika nasabah yang
meninggal dunia tidak sepakat untuk diasuransikan pada saat akad pembiayaan
maka tanggung jawab akan dialihkan kepada ahli waris
Tidak tersedia versi lain