Text
Implementasi Pengelolaan Keuangan pada Masjid Agung Asy-Asyuhada Pamekasan menurut PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Kata Kunci: Pelaporan Keuangan, Organisasi Nirlaba, PSAK No. 45, Masjid.
Masjid merupakan organisasi nirlaba yang harus dan berhak untuk membuat
laporan dan melaporkannya kepada para pemakai pihak-pihak yang
berkepentingan. Hal ini sudah sewajarnya mengingat hidup dan berkembangnya
organisasi masjid bersumber dari sumbangan, sedekah, atau bentuk bantuan sosial
lainnya. Organisasi harus membuka diri terhadap hak masyarakat umum untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif, setidak-tidaknya
terhadap anggota organisasi keagamaan tersebut.
Sebagian masyarakat termasuk didalamnya para pengurus masjid atau
ta’mir masjid memiliki penyampaian informasi keuangan yang berhubungan
dengan laporan penyumbang (jumlah disumbangkan) kepada publik (jamaah)
karena dianggap akan merusak nilai keikhlasan bagi para donatur yang memberikan
sumbangan semata mencari ridho Allah SWT. Namun demikian tak jarang sebagian
masyarakat yang lain memandang perlunya laporan siapa dan jumlah sumbangan
yang masuk dari donatur, agar informasi mengenai posisi keuangan secara jelas,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan keuangan organisasi nirlaba berbeda dengan laporan keuangan
organisasi bisnis pada umumnya, salah satu perbedaan utamanya terletak pada
bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan organisasi nirlaba yang berisi tentang
dana atau sumbangan dari berbagai pihak yang harus dipertanggungjawabkan oleh
manajemen kepada pihak internal dan pihak eksternal. Penyajian laporan keuangan
yang memadai dan sesuai dengan standart yang berlaku umum di Indonesia, yaitu
PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Standart yang
dibuat untuk memberikan kesetaraan penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba
dengan tujuan agar mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat
dipertanggungjawabkan dan memiliki daya banding yang tinggi dalam jangka
panjang.
Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu pengamatan,
wawancara atau penelaahan dokumen. Dalam penelitian ini peneliti terjun langsung
ke lapangan untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan
yang diinginkan serta menjalin hubungan baik antara peneliti dan informan yakni
Pengurus Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan untuk mengetahui perihal
akuntabilitas pengelolaan keuangan Yayasan Panti Asuhan Bina Umat Al-Mu’thi.
Hasil dari penelitian ini yaitu dengan tersedianya laporan keuangan yang sesuai
dengan PSAK No. 45 Masjid Agung Asy-Syuhada memiliki informasi keuangan
yang akuntabel untuk disajikan pada masyarakat
Tidak tersedia versi lain