Text
PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XII/2014 (TINJAUAN TEORI GUSTAV RADBRUCH DAN MAQASHID SYARIAT)
ABSTRAK
Eka Nurhalisa, 2021, Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 (Tinjauan Teori Gustav Radbruch Dan
Maqashid Syariat), Tesis, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
Program Magister (S2) Pascasarjana IAIN Madura, Pembimbing Dr. Abdul
Mukti Thabrani, Lc, M.H.I dan Dr. Erie Hariyanto, M.Hum.
Kata kunci: perkawinan beda agama, putusan mahkamah konstitusi, teori gustav
radbruch, maqashid syariat.
Beberapa orang mengajukan permohonan uji kembali terhadap Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pasal 2 ayat (1). Sebab pemohon
menganggap adanya kesalahpahaman penafsiran Pasal 2 Ayat (1) UUP yang
menyebabkan hak konstitusional warga negara terabaikan, maraknya
penyelundupan hukum karena tidak ada legalitas nikah beda agama, dan
perbedaan keabsahan perkawinan beda agama antara warga masyarakat dengan
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan tokoh masyarakat. Ditambah lagi menurut
mereka pasal 2 ayat (1) UUP bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD
1945. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meninjau kembali putusan mahkamah
konstitusi Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dengan menggunakan Teori
Gustav Radbruch dan Maqashid Syariat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan
konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen
yaitu mengumpulkan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini untuk
di analisa lebih lanjut. Analisis bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini
berupa analisis yang bersifat kualitatif yaitu dengan cara melakukan interpretasi
(penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ditinjau dari Teori Gustav
Radbruch: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum menunjukkan bahwa
sesuai atau tidaknya putusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan para
pemohon dan tetap bersikukuh pada pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dapat dilihat
pada tepenuhinya nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum atas
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pasal 2 ayat (1) tidak bertentangan denga
isi UUD 1945 sehingga telah terjadi kepastian hukum dalam perkawinan beda
agama. Ditambah lagi jika dihubungkan dengan Maqashid Syariat, perkawinan
beda agama akan menghasilkan kemudharatan yang besar dalam semua aspek
yakni aspek agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan bgitu dapat
disimpulkan bahwa konsep tujuan hukum yang dikemukakan oleh Radbruch
sejalan dengan konsep maqashid syariat yakni sama-sama menjadikan tujuan
kemaslahatan sebagai tujuan dalam suatu pencetusan hukum.ABSTRACT
Eka Nurhalisa, 2021, Marriage of Different Religions Based on Constitutional
Court Decision No. 68/PUU-XII/2014 (Review the Theory of Gustav
Radbruch and Maqashid Shari'ah), Thesis, Courses Hukum Keluarga Islam
(HKI) Master's Program (S2) Postgraduate IAIN Madura, Counselors Dr.
Abdul Mukti Thabrani, Lc, M.H.I and Dr. Erie Hariyanto, M.Hum.
Keywords: marriage of different religions, constitutional court decision, theory of
gustav radbruch, maqashid shari’ah.
Some people apply for a retest against Marriage Regulations No. 1 of
1974, especially article 2 paragraph (1). Because the applicant considers a
misunderstanding of the interpretation of Article 2 Paragraph (1) of the Marriage
Regulation that causes the constitutional rights of citizens to be neglected, the rise
of legal smuggling because there is no legality of marriage of different religions,
and differences in the validity of marriages between citizens of the community
with Marriage Registrars and community leaders. In addition, according to them
article 2 paragraph (1) of marriage regulations contrary to several articles in the
UUD 1945. Therefore, researchers are interested in reviewing the constitutional
court's decision No. 68/PUU-XII/2014 using theory of Gustav Radbruch and
Maqashid Shari'ah.
This research uses a type of normative research with a conceptual
approach. The collection of legal materials is done by means of document studies,
namely collecting literature related to this research for further analysis. Analysis
of legal materials used in this research in the form of qualitative analysis by
interpreting the legal materials that have been processed.
The results show that review from theory of Gustav Radbruch: Justice,
Expediency, and Legal Certainty show that the Constitutional Court's decision is
appropriate to reject the petitioners' lawsuit and still refers to article 2 paragraph
(1) of the Marriage Regulations. This can be seen in the complete value of legal
certainty, justice and legal expediency in the constitutional court's decision.
Article 2 paragraph (1) is not contrary to the contents of the UUD 1945 so that
there has been legal certainty in marriages of different religions. In addition, if it
is associated with Maqashid Shari'ah, marriage of different religions will produce
great adverse effects in all aspects i.e., aspects of religion, soul, mind, children,
and property.
Tidak tersedia versi lain