Text
PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG TUGAS KEPALA KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA KARDULUK KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP)
v
ABSTRAK
Mohammad As’adi, 2021. Pemahaman Masyarakat tentang Tugas Kepala
Keluarga Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Karduluk Kecamatan
Pragaan Kabupaten Sumenep), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata kunci: Pemahaman Masyarakat, Tugas Kepala Keluarga, Hukum Islam
Pernikahan merupakan lafal suatu akad antara wanita dan pria yang
dengannya tercipta hubungan suami istri, yang kemudian pada hubungan tersebut
telah diatur undang-undang, hak-hak, dan kewajiban antara keduanya dalam hukum
syariat (agama) dan hukum kenegeraan. Pada pernikahan tentunya ada suami dan
istri. Sedangkan suaami adalah Kepala keluarga sebagai pemimpin bagi anggota
keluarganya yang nantinya sosok yang paling bertanggung jawab terhadap
keluarganya. Kepala keluarga biasanya diidentikan tanggung jawab seorang suami
terhadap istrinya. Sebagai suami tentu harus memahami tugas dan tanggung jawab
sebagai kepala keluarga. Bahkan, dalam menjalankan tugas sebagai kepala keluarga
sudah harus sesuai dengan hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pemahaman masyarakat
Karduluk tentang tugas kepala keluarga dalam hukum Islam. Kedua, Bagaimana
praktik pelaksanaan tugas kepala keluarga pada masyarakat Karduluk
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kasus dengan jenis
penelitian normatif kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field reserch).
Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data
yang diperoleh dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu
sumber data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, masyarakat Karduluk
telah memahami tentang tugas sebagai kepala keluarga sesuai dengan hukum Islam.
Masyarakat Karduluk mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala keluarga
karena sebagian besar telah mengenyam pendidikan agama di daerah tersebut.
Kedua, praktik pelaksanaan kepala keluarga pada masyarakat Karduluk sudah
dilaksanakan dengan baik. Praktik pelaksaan sebagai kepala keluarga seperti:
memenuhi kebutuhan istri lahir dan batin, menjaga istri dari gangguan fisik dan
psikis dari orang lain, menjadi tauladan bagi istri, menjadi pemimpin yang
bijaksana dalam menyelesaikan masalah, memahami ajaran Islam dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan memberikan
nasehat kepada istrinya.
Tidak tersedia versi lain