Text
PEMBAYARAN PANJAR PADA PENYEWAAN KAMAR KOS DI DESA LARANGAN TOKOL KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN BERDASARKAN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Kata Kunci: Panjar, Kamar Kos, Ekonomi Islam.
Sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang
sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut
dapat berupa manfaat dari barang atau jasa yang dimilikinya, seperti membuka
tempat penyewaan kamar kos bagi mahasiswa, pekerja, atau keluarga. Masyarakat
desa Larangan Tokol misalnya, kebanyakan dari mereka yang tinggal disekitar
kampus memanfaatkan kesempatan ini dengan menyewakan kamar kos sebagai
tempat tinggal sementara. Sewa-menyewa kamar kos di Desa Larangan Tokol ini
menerapkan pembayaran uang muka. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah:
pertama, untuk mengetahui praktek pembayaran panjar pada penyewaan kamar
kos di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua,
untuk mengetahui pandangan Ekonomi Islam terhadap Praktek pembayaran panjar
pada penyewaan kamar kos di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan
Kabupaten Pamekasan.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis
penelitian fenomenologis yaitu jenis penelitian dengan memahami arti peristiwa
dan kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Sedangkan
teknik analisinya bersifat kualitatif deskriptif yaitu data yang diperoleh akan
dianalisa dan digambarkan secara menyeluruh sesuai dengan fenomena yang
terjadi pada penerapan uang panjar dalam penyewaan kamar kos di Desa
Larangan Tokol untuk kemudian dievaluasi melalui konsep Ekonomi Islam. Serta
teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik pembayaran uang
panjar yang terjadi di Desa Larangan Tokol tidak baku, dilakukan sesuai dengan
kesepakatan para pemilik kamar kos dengan calon penyewa. Sedangkan praktik
yang diterapkan oleh pemilik kos yaitu setiap penyewa kamar kos yang ingin
memesan harus membayar uang muka terlebih dahulu karena sebagai bukti tanda
jadi bahwa kamar tersebut sudah ada yang memiliki dan jika terjadi pembatalan
transaksi maka uang panjar yang diberikan oleh calon penyewa akan menjadi hak
pemilik kamar kos. Kedua, dalam perspektif Ekonomi Islam sistem pembayaran
panjar adalah pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan
prestasi atau memenuhi kewajiban, praktik pembayaran uang panjar yang terjadi
di Desa Larangan Tokol sudah menjadi kebiasaan khususnya dalam penyewaan
kamar kos, dan kebiasaan atau adat bisa dijadikan sebuah landasan hukum, selagi
tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada. Serta adanya kesepakatan
antara pemilik kamar kos dengan calon penyewa.
Tidak tersedia versi lain