Text
KEDUDUKAN SUAMI DAN ISTRI DALAM AL-QUR'AN MENURUT NASARUDDIN UMAR
Kata Kunci: Kedudukan, Suami, Istri, Nasaruddin Umar
Hakikat Islam adalah membawa misi besar yakni terwujudnya
kemaslahatan, keadilan, dan kebebasan umat. Islam tidak membedakan hak dan
kewajiban manusia, Semua ajaran Islam dalam Al-Qur’an menjadi bukti yang
relevan akan kedudukan suami istri. Walaupun banyak penyimpangan akan misi
tersebut karena menyesuaikan dengan konteks sosial budaya atau pemahaman
yang hanya fokus pada teks belaka tanpa mengimbangi dengan konteks sosial.
Kedudukan suami dan istri adalah sama yang membedakan hanya soal reproduksi
dan tanggung jawabnya. Salah satu tokoh yang membahas tentang kedudukan
suami dan istri adalah Nasaruddin Umar, seorang intelektual Muslim yang
integritasnya dalam gender telah mendorong menjadi seorang yang ahli dalam
bidang gender.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian Kualitatif yang
merupakan telaah kepustakaan, penelitian ini menggunakan metode deskriptif
analitis dalam pengolahan data untuk menganalisis pemikiran Nasaruddin Umar.
Peneliti menyimpulan dari kedua rumusan masalah adalah dengan
menganalisis metode yang digunakan oleh Nasaruddin umar, dalam hal ini
Nasaruddin Umar mencoba untuk menganalisis metode Jender dalam Al-Qur’an
untuk mengetahui posisi dari suami dan Istri dan menarik pembahasannya pada
hakikat dan substansi kejadian manusia maka Nasaruddin Umar menemukan lima
prinsip yang bisa dijadikan pijakan bagi kesetaraan antara suami dan istri.
Kedudukan suami istri tidak ada perbedaan pendapat yang mendasar antara para
mufassir klasik dan kontemporer, perbedaannya hanya terjadi ketika membahas
alasan mengapa suami diposisikan sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Suami
adalah pemimpin dalam rumah tangga dan berkewajiban untuk menafkahi istri
dan keluarganya, membimbing dan memberikan nasehat kepada istrinya ke arah
yang lebih baik. Melalui kepemimpinan suami istri yang saling menjaga,
memelihara dan saling melengkapi atas dasar cinta dan kasih sayang yang dapat
membangun keluarga yang harmonis. Tugas dan peran suami istri sebagai
pemimpin dalam keluarga adalah melahirkan dan membangun keturunan yang
shaleh shalehah. Kedudukan suami dan istri adalah sama yaitu sama sama
memiliki hak dan kewajiban juga memiliki fungsi dan peran yang harus
direalisasikan dalam rumah tangga.
Tidak tersedia versi lain