Text
HUTANG PIUTANG BERSYARAT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH 9STUDI KASUS PADA NELAYAN DI DESA PADELEGAN KECMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
Kata kunci: Hutang piutang bersyarat, Hukum ekonomi syari’ah
Hutang piutang adalah salah satu transaksi yang sering digunakan oleh
masyarakat, transaksi ini merupakan perpindahan kepemilikan uang atau benda
dan lain-lainnya pada batas waktu yang sudah ditentukan atau disepakati kedua
belah pihak yang melakukan transaksi ini. Dalam hutang piutang bersyarat
terdapat suatu persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang
melakukan transaksi hutang piutang tersebut, dalam transaksi hutang piutang ini
tujuan utama ialah saling tolong menolong sehingga perlu diperhatikan lagi jika
terdapat unsur persyaratan dalam transaksi hutang piutang. Adapun rumusan
masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, bagaimana praktik hutang piutang yang
dilakukan oleh masyarakat nelayan di desa Padelegan Kecamatan Pademawu
Kabupaten Pamekasan?, kedua, bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah
mengenai praktik hutang piutang bersyarat yang dilakukan oleh masyarakat
nelayan di desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabuapaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis deskriptif. teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, wawancara
terstruktur, observasi, dan dokumentasi. jenis observasi yang digunakan adalah
observasi non-partisipan, dan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian
lapangan. lokasi penelitian yang digunakan adalah di desa Padelegan Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan. metode analisis data dalam penelitian yang
digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, praktik hutang piutang yang
dilakukan oleh nelayan di desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan, ialah dalam transaksi hutang piutang ini menggunakan beberapa
persyaratan diantaranya pemberi hutang memberikan persyaratan jika uang dari
hasil pinjamannya digunakan untuk menangkap ikan maka ikannya harus dijual
kepada pemberi hutang, harga ikan tersebut lebih murah dari masyarakat nelayan
lainnya yang sama-sama menjual kepada pemberi hutang tersebut yang tidak
memiliki hutang. dan pemberi hutang mendapat bagi hasil dari penjualan ikan
tersebut. dalam transaksi ini para pihak sudah sepakat akan tetapi tujuan utama
dari adanya hutang piutang ialah saling tolong menolong antar sesama. kedua,
perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah tentang hutang piutang bersyarat yang
dilakukan oleh msyarakat nelayan tidak diperbolehkan karena dalam transaksi
hutang piutang bersyarat ini mengandung unsur riba yang diperoleh dari
persyaratan yang diberikan oleh pihak pemberi hutang kepada pihak yang
berhutang meskipun para pihak tidak ada yang merasa dirugikan atau sudah
sepakat dalam melaksanakan transaksi ini, dan dalam transaksi hutang piutang
bersyarat ini terdapat dua akad dalam satu transaksi yang dilarang oleh Islam.
Tidak tersedia versi lain