Text
PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PADA TABUNGAN MUDHARABAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BAITUL MAAL WATTAMWIL (BMT) NUANSA UMMAT (NU) CABANG CAMPLONG
Kata kunci: Bagi Hasil, Profit Sharing, Tabungan Mudharabah
Bagi hasil adalah bagi hasil keuntungan maupun kerungian. Jadi, jika
dalam usaha bersama mengalami resiko maka dalam konsep bagi hasil, kedua
belah pihak akan sama- sama menanggung resiko. Shahibul maal (nasabah) akan
mengalami kerungian dalam modal, sedangkan pihak pengelola dana akan
kerugian dalam tenaga yang telah dikeluarkannya. Dilihat dari datanya Produk
BMT NU Cabang Camplong yang paling diminati adalah produk tabungan,
karena memudahkan anggota dari segi pengambilan/bisa diambil kapan saja dan
sistem bagi hasilnya sebesar 40%:60%. Penelitian ini memfokuskan pada
Bagaimana Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Tabungan Mudharabah Di
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bailtulmaal Wattamwil
(BMT) Nuansa Ummat (NU) Cabang Camplong. Dan Apa Saja Kendala Dalam
Menerapkan Sistem Bagi Hasil Pada Tabungan Mudharabah Di Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bailtulmaal Wattamwil (BMT) Nuansa
Ummat (NU) Cabang Camplong. Sedangkan Tujuan Penelitian ini adalah
Mengetahui Bagaimana Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Tabungan
Mudharabah Di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Bailtulmaal Wattamwil (BMT) Nuansa Ummat (NU) Cabang Camplong. Dan
Mengetahui Apa Saja Kendala Dalam Menerapkan Sistem Bagi Hasil Pada
Tabungan Mudharabah Di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah
(KSPPS) Bailtulmaal Wattamwil (BMT) Nuansa Ummat (NU) Cabang Camplong
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena objek yang
diteliti memerlukan pengamatan secara total sehingga diharapkan dapat
menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Sedangkan jenis penelitiannya adalah
deskriptif, karena hal itu dimaksudkan untuk memberikan informasi fakta dan
data. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara.
Informasinya adalah kepala cabang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Bagi Hasil Pada Tabungan
Mudharabah Di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Bailtulmaal Wattamwil (BMT) Nuansa Ummat (NU) Cabang Camplong dalah
sistem profit sharing dimana bagi hasil yang diberikan adalah laba bersih setelah
dikurangi dengan biaya-biaya operasional seperti biaya ATK, listrik dan telepon
gaji karyawan dan pegurus dan biaya lainnya. Tabungan mudharabah disini
menggunakan akad mudharabah mutlaqah dengan nisbah bagi hasil 40%:60%,
kemudian bagi hasil didistribusikan setiap tanggal 05 awal bulan sesuai dengan
jumlah rata-rata bulanan penabung dengan cara memasukkan langsung ke
rekening penabung. Kendala Dalam Menerapkan Sistem Bagi Hasil Pada
Tabungan Mudharabah Di BMT NU Cabang Camplong tergantung besar kecil
nominal tabungannya berapa dan juga outstanding.
Tidak tersedia versi lain