Text
AYAT-AYAT JILBAB DALAM AL-QUR'AN (STUDI ATAS PANDANGAN MUFASIR KLASIK DAN KONTEMPORER)
Kata Kunci: Ayat-ayat Jilbab, Tafsir Klasik, Tafsir Kontemporer
Jilbab dalam perjalanannya dari masa ke masa memiliki suatu ragam yang
berbeda-beda baik dari segi pemakaian, penamaan, hingga batasan-batasan yang bisa
mengkategorikan pakaian tersebut sebagai jilbab. Dalam hal ini penafsiran Fakhr alDīn al-Rāzī yang mewakili tafsir klasik dan Wahbah al-Zuḥaylī dari tafsir kontemporer
dijadikan tolok ukur dalam mengkaji ayat-ayat jilbab. Dalam hal ini penulis
merumuskan tiga rumusan masalah: 1) apa saja ayat-ayat jilbab dalam Al-Qur’an, 2)
bagaimana pandangan mufasir klasik dan kontemporer tentang ayat-ayat jilbab, 3)
bagaimana kontinuitas dan perubahan dalam pandangan mufasir klasik dan
kontemporer tentang ayat-ayat jilbab.
Untuk itu, metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
metode muqāran dengan pendekatan kualitatif dalam mengkaji metode dan penafsiran
Fakhr al-Dīn al-Rāzī dan Wahbah al-Zuḥaylī. Kajian teori yang digunakan sebagai
landasan analisis penelitian ini adalah teori induktif dan konklusif. Teori induktif
adalah mengambil sempel parsial untuk menyimpulkan sebuah hukum general atau
kaidah umum tentang sesuatu. Sedangkan teori konklusif adalah menelaah apa yang
sudah dikumpulkan untuk membuat sebuah kesimpulan melalui proses penelitian dan
analisis. Melalui teori ini penulis bisa melakukan perbandingan atas gejala-gejala yang
sedang terjadi untuk memperoleh sebuah jawaban atas penelitiannya.
Melalui penelitian tersebut didapatkan kesimpulan bahwasanya 1) ayat- ayat
Al-Qur’an yang termasuk dalam kategori ayat-ayat jilbab ada dua, pertama surah alAḥzāb (33): 59, kedua surah al-Nūr (24): 31, 2) pandangan al-Rāzī dalam kitab Mafātīḥ
al-Gayb dan Wahbah al-Zuḥaylī dalam kitab al-Tafsīr al-Munīr sama-sama
berpendapat bahwa ayat tersebut diturunkan sebagai perlindungan terhadap kaum
perempuan agar kehormatan dan identitas mereka tetap terjaga 3) dalam penafsiran
ayat-ayat tentang jilbab dari masa klasik dan kontemporer sama-sama terdapat
kontinuitas dan perubahan. Kontinuitas dalam penafsiran ayat-ayat tersebut di
antaranya adalah esensi dari jilbab sama-sama mengandung arti perlindungan dan
tujuan dari diberlakukannya jilbab adalah untuk menutupi aurat. Adapun perubahan
dalam penafsiran ayat-ayat tersebut pertama adalah Fakhr al-Dīn al-Rāzī dalam
menentukan batasan anggota yang wajib ditutupi oleh jilbab masih memperhitungkan
rukhṣah sedangkah Wahbah al-Zuḥaylī sama sekali tidak mempertimbangkan rukhṣah.
Kedua, dalam batasan jilbab Fakhr al-Dīn al-Rāzī tidak mengkategorikan wajah
sebagai aurat sehingga ia tidak mewajibkan cadar sedangkan Wahbah al-Zuḥaylī
mengkategorikannya sebagai aurat sehingga ia mewajibkan cadar. Ketiga, tolok ukur
al-Rāzī adalah tingkat kesulitan sedangkan Wahbah al-Zuḥaylī adalah tingkat
kebutuhan.
Tidak tersedia versi lain