Text
PERSEPSI UMKM TERHADAP SERTIFIKASI HALAL DIKABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci : Persepsi Umkm, Sertifikasi Halal
Usaha mikro kecil menengah (umkm)merupakan kegiatan usaha yang
bertujuan dan mampu untuk memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan
ekonomi secara luas kepada masyarakat serta berperan dalam proses pemerataan
dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan
berperan dalam mewujudkan stabilitas ekonomi nasional. Sertifikasi halal adalah
suatu bentuk kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta kenyamanan demi
terjaganya produk-produk yang halal untuk dikonsumsi masyarakat sebagai
konsumen terutama konsumen yang beragama islam. Sertifikasi halal di Indonesia
memulai babak baru dengan disahkanya undang-undang nomor 33 tahun 2014
tentang jaminan produk halal. Undang-undang tersebut. Menuntut pemerintah
agar ikut berperan aktif dalam proses sertifikasi halal demi terwujudnya
kemaslahatan Bersama antara produsen dan konsumen.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dua persoalan pokok, sehingga
menghasilakan fokus penelitian. Pertama, bagaiman persepsi umkm terhadap
sertifikasi halal di kabupaten pamekasan ; Kedua, Sejauh mana tingkat
pemahaman UMKM terhadap prosedur sertifikasi halal di kab. Pamekasan
Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
mengambil objek penelitian yang ada di kabupaten Pamekasan, sehingga
penggalian data dalam penelitiaan ini menggunakan wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu memahami
fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku,
persepsi, motivasi yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek untuk
mendalami fokus penelitian dan untuk mengungkapkan secara terperinci dan jelas.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama,Penerapan
sertifikasi halal di kabupaten Pamekasan untuk saat ini masih belum ada ada
umkm yang memiliki sertifikasi halal. Alasanya adalah pengetahuan para pamilik
umkm itu sendiri, serta kesadaran termasuk hal yang penting karena sekarang ini
penerapan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI berdasarkan yang ingin mengajukan
secara sukarela. Selain itu pelaku usaha umkm terlalu sibuk dengan usahanya juga
menjadi factor karena tidak ingin melakukan pengurusan yang terlalu banyak
memakan waktu, uang dan tenaga.Kedua, Persepsi tentang sertifikasi halal pun
mereka lontarkan dalam bentuk pendapat yang berbeda-beda, kebutuhan
sertifikasi halal di kabupaten Pamekasan dianggap perlu karena penduduk yang
mayoritas islam sehingga perlunya legitimasi agar membuat tenang dan
kenyamanan dalam mengonsumsi seuatu produk. Ada pula yang menganggap
tidak perlu hal itu dikarena pemilik umkm adalah adalah agama Islam jadi tidak
mungkin membuat usaha atau produk yang tidak halal atau dilarang oleh agama.
Tidak tersedia versi lain