Text
PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK PERTOKOAN PASAR ANOM DI BPRS BHAKTI SUMEKAR SUMENEP
Kata kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Restrukturisasi, Pembiayaan Bermsalah
BPRS Bhakti Sumekar adalah lembaga keuangan berbasis syariah, BPRS
Bhakti Sumekar menyediakan berbagai macam pembiayaan. Dalam memberikan
pembiayaan BPRS Bhakti Sumekar tidak akan terlepas dari risiko sehingga perlu
diterapkan manajemen risiko yang baik untuk meminimalisir risiko yang akan
terjadi. Namun meskipun sudah diterpakannya manajemen risiko tak jarang masih
terjadi yang namanya pembiyaan bermasalah yang disebabkan oleh nasabah yang
melakukan wanprestasi. Maka dari itu pihak sebagai lembaga keuangan syariah,
BPRS harus melakukan penyelematan sesuai dengan tuntunan Agama Islam atau
syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan Wanprestasi Pada Akad
Ijarah Muntahiya Bittamlik Pertokoan Pasar Anom di BPRS Bhakti Sumekar
Sumenep dengan menganalisis apa saja faktor-faktor yang mengakibatkan
wanprestasi itu terjadi, bagaimana upaya BPRS dalam meminialisir pembiayaan
bermasalah di pertokoan pasar anom dan bagaiamana BPRS menyelesaikan
pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh wanprestasi dengan tuntunan yang
syar’i menurut islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi
dengan pihak BPRS sendiri dan juga melalui kusioner yang dibagikan kepada
nasabah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, langkah awal yang
dilakukan BPRS Bhakti Sumekar dalam penilaian kelayakan nasabah
menggunakan prinsip 5C yaitu character atau watak, capacity atau kemampuan,
capital atau modal, collateral atau jaminan dan condition of economy atau kondisi
ekonomi. Kedua, wanprestasi terjadi diakarenakan dua faktor. yang pertama
adalah faktor nasabah dan kedua adalah faktor lembaga. Dua fakor ini saling
berkaitan terhadap terjadinya wanprestasi di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
BPRS menangani nasabah yang melakukan wanprestasi dengan langkah
restrukturisasi. Restrukturisasi yang BPRS lakukan adalah Reconditioning atau
persyaratan kembali. Dimana pihak BPRS memberikan keringanan angsuran
kepada nasabah selama 3 bulan.
Tidak tersedia versi lain